Legislator : Pengembang Pekanbaru Abaikan Perda Sumur Resapan

id legislator , pengembang pekanbaru, abaikan perda, sumur resapan

Legislator : Pengembang Pekanbaru Abaikan Perda Sumur Resapan

Pekanbaru, (antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan pengembang perumahan di wilayah banyak yang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang sumur resapan sehingga dianggap sebagai penyebab banjir.

"Harus diberikan sanksi terhadap pengembang karena mereka tidak membuat sumur resapan," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Yose Saputra di Pekanbaru, Kamis.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan pengembang tidak boleh hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perumahan dan ruko bila memang tidak mematuhi aturan.

Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan di Kota Pekanbaru bahwa pihak berkepentingan harus mentaati aturan tersebut.

Dia memberikan contoh pembangunan perumahan di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Tenayan Raya banyak dibangun tanpa ada sumur resapan.

Bahkan ruko sengaja dibangun diatas parit sehingga dianggap menyalahi Perda, tapi aparat terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan malah memberikan rekomendasi perizinan.

Selain itu, ada juga ruko yang dibangun di atas parit, hal itu seharusnya dalam pengawasan petugas terkait setelah IMB dikeluarkan.

Demikian pula di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, pengembang membangun ruko sedangkan saluran pembuang di depannya dibiarkan begitu saja, bahkan ada yang tersumbat sampah.