Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut telah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha senilai Rp1,46 triliun sampai akhir Agustus 2022 yang terdiri dari insentif PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan PPh Final.
“Ada beberapa insentif yang dijalankan sampai Agustus 2022, pertama untuk dunia usaha. Terkait insentif PPh 22 impor terdapat 3 wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai Rp0,48 miliar,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Selasa.
Sebanyak 4.586 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dengan nilai Rp1,40 triliun dan sebanyak 33 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Final dengan nilai Rp55,36 miliar.
Adapun insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh 4 penjual dengan nilai Rp387,46 miliar.
Sementara itu 9.397 wajib pajak telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan nilai mencapai Rp197,41 miliar.
Adapun insentif yang sama dimanfaatkan pula oleh 938 penjual.
Sementara itu, perubahan lapisan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang juga dihitung sebagai insentif telah dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga Rp1,21 triliun.
Senilai Rp8,29 triliun juga dimanfaatkan oleh wajib pajak berupa pengembalian pendahuluan PPN dipercepat.
“Sementara itu, insentif berupa penghasilan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan PPh Final, baru dapat diketahui pada saat pelaporan SPT Tahunan pada Maret-April 2023,” ucapnya.
Baca juga: Optimalkan pungutan pajak, Bupati Meranti minta petani sagu tak terlalu diberatkan
Baca juga: Seluruh Pemda di Riau teken PKS Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah