Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkanpemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (Pemda), Kamis (15/9).
Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJPyang dilakukan secara daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
"Saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama," kataDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada kesempatan itu.
Sinergi untuk peningkatan yang sangat diperlukan, yaitu pembangunan nasional karena APBN dan APBD tujuan akhirnya sama, yaitu untuk pembangunan nasional.
Melalui kerja sama dengan pemda, lanjutnya,DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 Pemda.
Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya (19 persen), perdagangan besar dan eceran (14 persen), real estate dan konstruksi (4 persen), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3 persen), dan lain-lainnya (6 persen).
Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.
Selain itu, kata SuryoUtomo, juga telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 Pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.
Di Provinsi Riau, PKS Tripartit ini telah dijalin dengan empat pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2020 dan Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sejak 2021.
Pada hari ini, DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau resmi telah menjalin kerjasama dengan seluruh pemerintah daerah dalam hal optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Pemerintah Daerah di Provinsi Riau yang ikut menandatangani PKS Tripartit pada hari ini adalah sebagai berikut, yaitu Provinsi Riau, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir serta Kabupaten Kuantan Singingi.
DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data.