Bupati Bengkalis minta perangkat daerah gunakan sistem elektronik

id pemkab,bengkalis,bupati,kasmarni

Bupati Bengkalis minta perangkat daerah gunakan sistem elektronik

Bupati Kasmarni memimpin Rapat Tindak Lanjut Penerapan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus retribusi daerah tahun 2022, Rabu (25/5). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarnimeminta kepada perangkat daerah yang tugasnya berkaitan dengan retribusi agar menggunakan sistem elektronik, karena berapa bulan lalu Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah meluncurkan Penggunaan Transaksi Pembayaran Pajak Daerah secara elektronik yakni menggunakan QRIS, namun dalam pelaksanaannya masih ada perangkat daerah yang belum memanfaatkannya.

"Kami menekankan kepada kita semua agar mempergunakan sistem digital yang telah kita luncurkan," ucap Kasmarni saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Penerapan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus retribusi daerah tahun 2022, Rabu.

Bupati Kasmarni juga mengingatkan, terkait implementasi ETPD ke depannya tidak hanya terbatas dalam transaksi pembayaran pajak dan distribusi daerah semata, akan tetapi harus bisa dikembangkan dalam transaksi ekonomi lainnya seperti pusat wisata, pembayaran zakat dan lain-lain.

"Meskipun fakta di lapangan terkadang masyarakat masih memilih melakukan transaksi jalur konvensional, tapi paling tidak kita sudah menyiapkan infrastrukturnya," ucap Bupati.

Dijelaskan Kasmarni, penerapan ETPD telah diluncurkan penggunaannya pada 25 November 2021 dengan maksud selain memberikan kemudahan, juga ingin mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah yang selama ini menggunakan cara tunai menjadi non tunai berbasis digital yang meliputi pajak daerah dan retribusi daerah.

Tujuannya, sambung Kasmarni, guna meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, sehingga mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada sistem belanja daerah.

"Artinya dari penerapan ETPD yang telah kita lakukan ini untuk kegiatan pembayaran pajak daerah sudah bisa kita lakukan secara digital melalui kanal-kanal pembayaran yang telah kita sediakan seperti teller bank, mobile banking dan e-commerce serta QRIS," tutup Kasmasrni.