MPR: Perlu solusi untuk atasi hambatan proses hukum kasus kekerasan seksual

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,MPR

MPR: Perlu solusi untuk atasi hambatan proses hukum kasus kekerasan seksual

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai sangat dibutuhkan solusi dalam mengatasi hambatan penanganan proses hukum kasus kekerasan seksual.

Lestari Moerdijat memandang perlu perhatian para pemangku kepentingan guna mempercepat solusi yang mampu mengatasi hambatan tersebut.

"Masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan menghadapi kasus kekerasan seksual hingga saat ini masih menghadapi banyak kesulitan. Sudah seharusnya pemangku kepentingan segera menghadirkan solusinya," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usulkan pemerintah meniadakan karantina jemaah umrah

Ia mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan mandeknya proses hukum kasus kekerasan seksual saat pihaknya melakukan pendampingan hukum.

Menurut dia, berdasarkan data LBH Jakarta sepanjang tahun 2021 menerima 35 pengaduan kasus kekerasan seksual, antara lain berupa kasus perkosaan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), eksploitasi seksual, dan pemaksaan aborsi.

Hambatan yang dialami berupa proses hukum yang berlarut-larut atau undue delay, pembuktian, tidak adanya pasal yang mengatur kejahatan seksual tertentu, intimidasi dari pelaku, dan kurangnya dukungan dari lingkungan terdekat korban.

Selain itu, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021.

Menurut Lestari, solusi dari kendala yang dihadapi dalam proses hukum kasus kekerasan seksual sudah dipersiapkan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS) yang saat ini terhenti karena jeda waktu reses anggota DPR.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo minta kebijakan PPLN disosialisasikan dengan baik

"Dalam RUU tersebut, mengatur sejumlah aspek mulai dari perlindungan korban, pencegahan, rehabilitasi, hingga kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual," ujarnya.

Lestari mengutarakan bahwa perkembangan terkait dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak dalam menghadirkan perangkat hukum yang mampu menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

Ia mengajak semua pihak tanpa memandang batas kelompok, golongan, dan partai politik untuk secara bersama-sama mewujudkan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

Menurut dia, sambil menunggu hadirnya UU TPKS sebagai salah satu solusi, para penegak hukum memberi perhatian serius pada penanganan kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini.

Baca juga: Ketua MPR sebut motor listrik lokal bantu percepat mobilitas bersih