Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar pemerintah meniadakan pemberlakuan kebijakan karantina bagi jemaah umrah pascakembali ke Indonesia ataupun mereklasasikan aturan tersebut.
Menurut HNW, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, tidak diberlakukannya kebijakan karantina oleh pemerintah melalui koordinasi intensif antara Kementerian Agama RI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Perhubungan RI, akan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah umrah sebagaimana peniadaan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.
“Mulai 7 Maret 2022, turis asing bisa masuk ke Bali tanpa karantina. Kenapa jemaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama 1 hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina diberlakukan bagi jemaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina," kata HNW.
Baca juga: Kemenag Sulsel sambut baik kebijakan penghapusan karantina jamaah umrah
Di samping itu, tambah dia, peniadaan pemberlakuan aturan karantina akan membuat para jemaah umrah semakin merasa tidak terbebani dalam melakukan ibadah tersebut.
HNW menilai peniadaan karantina berkemungkinan besar dapat diterapkan di Indonesia sebagaimana negara perjalanan jemaah umrah, yakni Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina. Selain itu, tambah dia, kebijakan bebas karantina sudah dijalankan negara-negara tetangga Indonesia.
Ia mengatakan sejak tahun 2021, beberapa negara tetangga menerapkan sistem "Vaccinated Travel Lane" (VTL), yaitu kebijakan dari pemerintahnya untuk tidak memberlakukan karantina bagi para pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu yang telah ditentukan berisiko rendah terhadap penyebaran virus COVID-19.
Bahkan, tambah dia, Singapura melalui Menteri Kesehatannya menyatakan siap mencabut sistem VTL dengan memperbolehkan kedatangan bebas karantina dari seluruh negara di dunia.
Baca juga: KJRI Hong Kong fasilitasi tempat karantina mandiri bagi 14 pekerja migran
“Ini berarti kebijakan bebas karantina sangat mungkin diterapkan di Indonesia dan itu bisa dimulai tidak hanya bagi turis di Bali, tetapi dari jemaah umrah yang telah melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Para jemaah umrah tetap diingatkan untuk berhati-hati menjaga kesehatan agar tidak tertular Omicron atau menularkan Omicron,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap aturan-aturan dari pemerintah terkait dengan pelaksanaan umrah yang semakin profesional dan meringankan beban jemaah umrah akan dapat menguatkan mental dan imunitas jemaah saat melaksanakan ibadah.
Dengan demikian, menurutnya, saat berada di Arab Saudi, para jemaah umrah asal Indonesia semakin terjaga dari penularan virus COVID-19 varian Omicron.
HNW meminta pemerintah untuk mengembalikan biaya karantina yang telah disetorkan jemaah umrah Indonesia kepada maskapai Arab Saudi selaku penyedia jasa karantina.
Langkah itu, menurutnya, diperlukan karena Arab Saudi sudah tidak memberlakukan karantina saat kedatangan.
Baca juga: Warga Batam harap pemerintah terapkan kebijakan VTL dengan Singapura