Rengat (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi (Kuansing)Marhumala Pontas mengatakan, pihaknya akhirnya tim melepas 16 truk yang ditahan karena kelebihan kapasitas, setelah putusan Pengadilan Negeri (PN).
Pelepasan itu, setelah ada surat dari pihak PN Teluk Kuantan, mengingat pemilik kendaraan sudah mengikuti proses sidang di PN pada 21 Oktober 2021 lalu.
"Pemilik kendaraan telah membayar denda Rp500 ribu per unit," kata Marhumaladi TalukKuaantan, Senin.
Pemilik menunjukkan bukti telah membayar denda dengan surat, dibawa ke KIR di Kebun Nenas Jake, Kuantan Tengah. Setelah proses selesai, maka kendaraan bisa dibawa pulang oleh pemiliknya.
Dari peristiwa itu, pihak Dinas Perhubungan Kuansing meminta semua pemilik kendaraan taat aturan sehingga ke depannya tidak ada lagi yang terkena sanksi dan ditahan akibat kelebihan tonase yang melewati wilayah Kuansing.
"Kegiatan razia akan dilanjutkan secara berkelanjutan, namun masih menunggu perintah pimpinan," janjinya.
Selama ini salah satu pemicu terjadinya kemacetan, lakalantas, badan jalan rusak adalah truk besar yang berlebih kapasitas yang terus melintasdi wilayah Kuansing. "Kami akan terusrazia," tegas Marhumala.
Menurut Marhumala, sebenarnya, ada 113 unit kendaraan yang kena tilang, hanya saja 16 unit yang ditahan pada saat razia gabungan beberapa waktu lalu. ***
Dishub Kuansing lepas 16 unit truk melebihi kapasitas
"Kendaraan setelah ditahan, dikembalikan kepada pemilik karena sudah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan"