Kuantan Singingi, (antarariau.com) - Aparat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Desperindagkop) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengingatkan kembali pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menolak pembelian BBM melalui jeriken karena berpotensi disalahgunakan.
"Kita telah ingat pemilik SPBU di Kuansing agar tidak melanggar kesepakatan yang dibuat pada 2011 untuk tidak melayani BBM dengan menggunakan jeriken, terkait dengan mulai maraknya pembelian non kendaraan itu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kuantang Singingi Tarmis di Taluk Kuantan.
Terjadinya kelangkaan di SPBU diduga juga dipicu oleh sejumlah warga yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali baik kepada industri maupun perusahaan ilegal.
Dikatakan Tarmis, surat peringatan tersebut telah dikirim kembali oleh Disperindagkop kepada sejumlah SPBU di daerah Kuansing agar dapat dilaksanakan, sehingga tidak terjadi lagi antrean, kelangkaan di SPBU dan tidak merugikan konsumen lain yang membutuhkan.
Kesepakatan dengan sejumlah SPBU dibuat sejak 2011 itu sudah melalui banyak pertimbangan hingga tidak akan merugikan semua pihak, namun kenyataannya tidak sepenuhnya ditanggapi oleh pengelola SPBU, karenanya Pemkab Kuansing mengirim ulang surat teguran tersebut agar diindahkan.
"Kita siap memberikan sanksi bila pemilik mengabaikan surat itu," ujarnya.
Namun dalam kesepakatan tersebut juga ada kelonggaran yaitu pihak SPBU hanya boleh mengisi BBM pakai jeriken sebanyak dua jeriken untuk BBM solar dan satu jeriken untuk BBM bensin, sehingga para pedagang eceran juga dapat berusaha dan meraih keuntungan.
Pertimbangan lainnya menurut Tarmis, sejumlah warga masih banyak yang berada jauh dari pusat SPBU dan warga menggunakan sepeda motor merasa terbantu dengan adanya BBM eceran itu, begitu juga kebutuhan solar untuk penerangan di desa desa terpencil.
Pihak Disperindagkop juga menegaskan tindakan tegas bukan saja ditujukan kepada sejumlah SPBU yang melanggar, akan tetapi juga kepada sejumlah pedagang eceran yang menjualkan BBM kepada sejumlah penambang liar (PETI) yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Rekomendasi yang diberikan Disperidagkop kepada para pedagang eceran untuk kepentingan warga, bukan kepentingan industri atau perusahaan.
Kedepan jika ada laporan dari pihak warga bahwa ada pedagang eceran yang mendukung PETI dan memasukan BBM bersubsidi maka akan segera ditindak.