Polda Riau beri perlindungan dan tangani kasus perkosaan warga Rohil

id Kombes teddy, korban perkosaan rohil

Polda Riau beri perlindungan dan tangani kasus perkosaan warga Rohil

Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy Ristiawan (kiri). (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - ZU (18 tahun), ibu satu anak yang mengalami kekerasan seksual di Kabupaten Rokan Hulu saat ini berada di Pekanbaru dalam penanganan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau. Korban dan keluarganya didampingi pengacara tiba di Pekanbaru pada Rabu (7/12/2021).

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes PolTeddy Ristiawandalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pihaknya melakukan langkah pemberian perlindungan korban sekaligus atensi penanganan perkaranya.

“Sejak kemaren malam (Rabu), korban ZU dan keluarga kita berikan tempat dirumah perlindungan dan trauma centerDinas Sosial Provinsi Riau. Hal ini bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban dan keluarga, dalam rangka membantu pemulihan kondisi mental korban pasca kejadian,ini penting,” ujar Kombes Teddy.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan bahwasanya korban juga diberikan pendampingan oleh petugas PPA Polda dan kemudian memberikan konsultasi pemeriksaan psikologis.

“Kepada korban dan keluarga kami berikan pendampingan khusus oleh unit PPA, kemudian kami inisiasi untuk diberikan pemerikaan psikologis klinis oleh ahli psikologi unit pelayanan terpadu perempuan dan anak dinsos Riau Kamis kemaren siang (9/12),” sambung Teddy.

Usai menjalani konsultasi paikologis, korban menyampaikan terimakasihnya kepada petugas PPA.

“Terimakasih pak Polisi, sudah memberikan tempat yang nyaman. Saya merasa lega, sudah bisa menceritakan semua permasalahan saya. Rasa takut saya sudah berkurang. Ternyata banyak yang sayang pada saya, mau mendengar permasalahan saya,” ucap korban kepada petugas PPA.

Korban melanjutkan, saat ini kondisinya jauh lebih tenang lantaran Polda Riau telah menjamin bahwa penanganan kasus yang dilaporkan korban terus berproses. Ditambah lagi, ia sekarang sudah diberi perlindungan penuh dalam statusnya sebagai korban. Dengan demikian, hal yang berpotensi terjadi seperti sebelumnya dapat diantisipasi.

Selain korban, kepolisian juga memfasilitasi keluarga ZU. Dengan demikian, korban bisa fokus dalam pemeriksaan, jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk pendalaman perkara.

Reaksi cepat yang diambil Polda Riau ini diapresiasi ZU. Korban percaya, penanganan kasus yang dialaminya tersebut akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian. Hal ini tentu membuatnya jauh lebih tenang.