Polisi Tangkap Karyawan Penilep Uang SPBU

id polisi tangkap, karyawan penilep, uang spbu

Bagansiapiapi, (antarariau.com) - Aparat Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap 11 karyawan SPBU yang menilep uang penjualan minyak dengan modus mematikan alat pergerakan perhitungan minyak.

"Kita bergerak atas laporan pemilik SPBU yang curiga sejak lebih dari satu tahun usahanya nyaris tidak mendatangkan hasil apa-apa sementara pemasaran minyak lancar," kata Kapolsek Ipda Zulhainan di Bagansiapiapi, Rabu.

Aparat kini tengah melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencuri tersebut dan pemberkasan agar bisa segera diserahkan kasusnya ke pengadilan.

Terhadap satu orang pelaku yang melarikan diri sebelum ditangkap, pihaknya masih akan terus melakukan pencarian.

Pemilik SPBU yang berada di Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang itu mengaku kini sudah bisa bernafas lega setelah kasus penilepan yang menyebabkan dirinya menderita kerugian sekitar Rp4 juta perhari bisa dibongkar.

Modus aksi tilap uang hasil penjualan minyak SPBU tersebut, sekilas tidak kentara karena seperti biasanya angka meteran maupun angka rupiah pada empat pompa pengisian bensin dan solar tetap berjalan seperti biasa.

Ternyata saat beraksi, si pelaku mematikan pergerakan bagian angka pengeluaran bensin dan solar yang letaknya di bawah putaran angka liter dan rupiah pada pompa pengisian. "Bagian ini disebut totalisator, itu yang dihentikan pelaku," ujarnya.

Aksi tilep hasil penjualan bensin dan solar itu berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB di mana yang bertugas jaga ship adalah Haf.

"Aksi mereka berlangsung antara jam-jam itu. Kalau pagi jam delapan, petugas kita sudah ganti ship. Haf lah yang melakukan lalu membagi-bagikan uang hasil kejahatanya kepada sebelas karyawan kita lainnya," jela pria yang biasa disebut Haji Ujang Leno itu.

Terungkapnya aksi penggelapan penjualan BBM di SPBUnya, bermula dari aksi pencurian beberapa slop rokok dari Super Market SPBU yang juga milik Haji Ujang.