Pekanbaru (ANTARA) - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru membekuk seorang pria berinisial EDC (20) yang diduga mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Senin, menyebutkan EDC diamankan sehari setelah ia melakukan aksinya.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa lempengan tembaga dan satu lembar karung berwarna putih yang digunakan untuk membawa hasil curian,” ujarnya.
Saat diamankan, pelaku diketahui membawa karung berisi tembaga hasil curian. Ketika dimintai keterangan, ia mengakui telah mengambil lempengan tembaga dari Tugu Zapin.
Tugu Zapin sendiri merupakan salah satu ikon budaya Kota Pekanbaru yang terletak di pusat kota. Monumen ini menggambarkan tarian Zapin, tarian tradisional khas Melayu yang erat kaitannya dengan budaya Riau.
Patung sepasang penari yang mengenakan pakaian adat Melayu itu saat ini tampak telah ditutupi oleh kain hitam untuk menutupi kerusakan di sana sini akibat banyak bagiannya digondol maling.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Kompol Bery.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.