Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Pelajar dan Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi meminta Komisi Pemberamtasan Korupsi fokus dalam sidang kasasi vonis bebas Bupati Rokan Hulu, Suparman di tingkat Mahkamah Agung.
"Kami yang terdiri dari beberapa unsur organisasi bersepakat untuk mendesak KPK untuk fokus dalam upaya hukum selanjutnya (kasasi) dalam kasus yang melibatkan Bupati Rohul Suparman di tingkat MA," kata Koordinator Lapangan, Nanda ketika beraksi di Tugu Zapin Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan proses pemberantasan korupsi oleh KPK di Provinsi Riau sudah sangat luar biasa. Hal itu karena telah mampu mengungkap banyak skandal korupsi yang melibatkan para pejabat yang ada baik eksekutif maupun legislatif.
"Namun prestasi itu tercederai akibat vonis bebasnya Suparman yang saat ini menjabat sebagai Bupati Rohul dari jeratan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Riau 2014 dan RAPBD 2015. Vonis bebas ini jelas menjadi sebuah insiden buruk di tengah harapan besar masyarakat Riau yang menginginkan provinsi ini bersih dari korupsi," ujar Nanda dalam orasinya.
Oleh karena itu, mereka juga meminta agar MA bersikap adil dan transparan dalam penegakan hukum.Selain itu, pihaknya juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan ketat terhadap hakim-hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
"Semoga keingininan kita bersama ini untuk Riau bebas korupsi dapat terwujud. Dan tak ada satupun lagi koruptor di Bumi Lancang Kuning bisa bebas tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap korlap itu.
Suparman disidang dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBDP 2014 dan APBD murni 2015 Riau saat dia selaku Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golongan Karya. Pembahasan dilakukan Anggota DPRD Riau 2009-2014.
Setelah itu, Suparman terpilih kembali bahkan naik jadi Ketua DPRD Riau 2014-2019. Namun mengundurkan diri pada 2015 karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati Rohul yang akhirnya terpilih dan dilantik.
Dalam sidangnya Februari 2017 lalu Hakim Ketua Rinaldi Triandiko dalam persidangan memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Suparman terkait kasus tersebut. Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lainnya yakni Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," sebut hakim.***2***
Berita Lainnya
Suparman bebas, KPK tahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun
30 March 2022 22:53 WIB
Keluar dari Lapas Sukamiskin, mantan Bupati Rohul tersangkut korupsi disambut meriah
09 March 2022 18:01 WIB
Magister Hukum Unilak Gelar Kuliah Umum hadirkan Prof Dr.Eman Suparman
08 April 2019 10:33 WIB
Pengacara Suparman Sebut Kliennya Siap Hadapi Putusan MA
16 November 2017 20:35 WIB
Suparman Resmi Jabat Kembali Bupati Rohul
17 May 2017 23:00 WIB
Pasca Vonis Bebas, Suparman Masih Belum Aktif Sebagai Bupati Rohul
21 March 2017 16:30 WIB
Suparman Bebas, Fitra Minta Komisi Yudisial Periksa Anggota Majelis Hakim
23 February 2017 20:05 WIB
JPU KPK Nilai Vonis Bebas Suparman Mengabaikan Fakta Persidangan
23 February 2017 17:20 WIB