Suparman Bebas, Fitra Minta Komisi Yudisial Periksa Anggota Majelis Hakim

id suparman bebas fitra minta komisi yudisial periksa anggota majelis hakim

Suparman Bebas, Fitra Minta Komisi Yudisial Periksa Anggota Majelis Hakim

Pekanbaru (Antarariau.com) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendesak agar Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD murni 2015, Suparman.

"Upaya kasasi harus dilakukan, jarang kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi diputus bebas, selanjutnya kami juga menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menangani perkara ini," kata Koordinator Fitra Riau Usman di Pekanbaru, Kamis.

Usman mengaku heran dengan putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi itu, sebab penetapan tersangka yang dilakukan KPK sangat hati-hati dan tidak mungkin sembarangan, sehingga ia meragukan integritas Majelis Hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Suparman.

"Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan," ujarnya pula.

Suparman yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati Rokan Hulu non aktif adalah salah satu terdakwa korupsi dalam kasus tersebut, dan dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut yang bersangkutan 4,5 tahun penjara karena diduga dijanjikan sesuatu oleh tersangka suap lainnya yakni Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Saat itu Suparman sebagai Anggota DPRD Riau. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan tersangka lainnya Johar Firdaus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Riau divonis hakim 5 tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun.

Setelah sidang Suparman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Di luar sidang sekitar 2.000 pendukungnya menunggu sidang dan menyambut gembira putusan itu.

Pada persidangan di Jalan Teratai ini karena ramainya masyarakat yang datang, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyiagakan 576 personil di luar tim sterilisasi. Keseluruhan jumlah Itu dibantu 1 Satuan Setingkat Kompi dari Brimob Kepolisian Daerah Riau dan juga dari Satuan Shabara.

Oleh: Diana Syafni