Keluar dari Lapas Sukamiskin, mantan Bupati Rohul tersangkut korupsi disambut meriah

id Suparman, Rohul, Bebas, Mantan Bupati

Keluar dari Lapas Sukamiskin, mantan Bupati Rohul tersangkut korupsi disambut meriah

Masyarakat Rohul sambut antusiaa kebebasan Mantan Bupati Rohul Suparman. (ANTARA/Diana S).

Walau saya merasa tak adil, tapi kita mesti dukung KPK. Korupsi adalah musuh bersama,
Pekanbaru (ANTARA) - Kebebasan mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman usai menjalani hukuman enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin mendapat sambutan hangat dari warga. Baliho bertuliskan "Selamat kembali untuk kami Rokan Hulu" turut menyambut kedatangan Suparman di Bandara SSK II, Pekanbaru, Rabu.

Tak hanya kerumunan masyarakat dari Rohul yang ikut memadati Bandara menyambut Suparman, tampak juga kehadiran sejumlah tokoh yang juga merupakan sahabat dari Suparman, di antaranya Pelaksana Tugas Bupati Kuansing Suhardiman Amby, anggota DPRD Riau Eddy M Yatim, Kelmi Amri dan mantan Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar. Juga hadir sejumlah Anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Suparman tiba di Bandara SSK II pukul 14.50 WIB disambut dengan tarian dan dikalungkan bunga. Suparman terlihat haru mendapat sambutan dari masyarakat Rohul. Dengan mata berkaca-kaca dirinya bersyukur masih mendapatkan banyak dukungan.

"Utang saya masih banyak ke Rokan Hulu, saya akan bangun lagi Rokan Hulu," kata Suparman.

Meski begitu,dia mengaku bersyukur dengan apa yang dialaminya, dan mengucapkan terima kasih, walaupun dirinya merasa tidak adil dalam hukuman yang dibebankan kepadanya.

"Saya merasa banyak terima kasih, saya dihukum keputusan pengadilan, walau saya merasa tak adil, tapi kita mesti dukung KPK. Korupsi adalah musuh bersama. Tapi dalam kesempatan ini, saya imbau aturan hukum terkait korupsi harus dibenahi. Jangan kekuasaan dijadikan alat untuk menghukum warga negara, sehingga warga negara tak dapat perlindungan," kata dia.

Diketahui, Suparman menjabat sebagai Bupati Rohul pada April 2016 hingga dinonaktifkan pada Juni 2016 karena tersangkut persoalan hukum dalam perkara suap pembahasan APBD Provinsi Riau 2014-2015. Saat itu ia menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.

Kemudian Suparman kembali ditahan atas Kasasi oleh Jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hal itu membuatnya resmi diberhentikan sebagai Bupati Rohul melalui Surat Mendagri, tertanggal 5 Januari 2018.