JPU KPK Nilai Vonis Bebas Suparman Mengabaikan Fakta Persidangan

id jpu kpk, nilai vonis, bebas suparman, mengabaikan fakta persidangan

JPU KPK Nilai Vonis Bebas Suparman Mengabaikan Fakta Persidangan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan bebas Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 fan APBD Murni 2015, Suparman mengabaikan fakta persidangan.

"Putusan banyak yang tak diambil pertimbangan kita, baik ada pertemuan rapat tim informal, itu tidak dibahas, hanya peran serta Johar Firfaus sebagai Ketua DPRD Riau saja," kata JPU KPK, Tri Anggoro Mukti di Pekanbaru, Kamis.

Rapat internal tersebut, lanjutnya, difasilitasi oleh Suparman yang saat itu sebagai Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar. Pada rapat itu dibahas pembagian jatah anggota yang diistilahkan dengan 50 dan 60 hektare.

"Di persidangan jelas saksi Zukri Misran dan Riki Hariansyah menjelaskan menyangkut 50-60 hektare itu," ujarnya.

Selain itu, tambahnya ada juga kesaksian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, Noverius terkait instruksi Suparman. Itu terkait purnabakti untuk tidak menarik mobil dinas bagi anggota DPRD Riau yang tidak terpilih lagi pada periode 2014-2019.

Meski begitu, Tri mengatakan menghormati putusan hakim. Pihaknya mempelajari dulu petikan putusan hakim untuk menentukan langkah hukim selanjutnya karena menyatakan pikir-pikir usai ditanyakan pendapatnya oleh hakim terkait putusan.

Suparman yang sekarang Bupati non aktif Kabupaten Rokan Hulu divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lainnya yakni Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," sebut hakim.

Padahal sebelumnya Jaksa menuntut yang bersangkutan 4,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya 5 tahun usai bebas.

Sedangkan tersangka lainnya Johar Firdaus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Riau divonis hakim 5 tahun 6 bulan. Vonis iti lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun.

"Terdakwa Johar Firdaus patut diduga menerima hadiah dan diberikan karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan. Menyatakan terdakwa satu Johar Firdaus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman terdakwa Johar Firdaus penjara pidana 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan, dikurangi pidana yang dilakukan masa tahanan, menetapkan Johat Firdaus tetap ditahan," ucap hakim.