JPU KPK Datangkan Zaini Ismail Dalam Lanjutan Sidang Suap APBD

id jpu kpk, datangkan zaini, ismail dalam, lanjutan sidang, suap apbd

JPU KPK Datangkan Zaini Ismail Dalam Lanjutan Sidang Suap APBD

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa.

Selain Zaini Ismail, turut dihadirkan saksi lainnya yakni Wan Amir Firdaus selaku mantan Asisten II Setdaprov, Rizal sebagai staf perlengkapan rumah tangga Setwan, Abduh selaku Kabag Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau dan seorang honorer di Dispenda Riau, Dimas.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandiko tersebut, jaksa mengejar keterangan saksi terkait proses penyusunan anggaran RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Mantan Sekda Riau, Zaini Ismail dalam keterangannya mengaku tidak terlalu diikutsertakan oleh Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Seperti "jurus andalan" saksi-saksi sebelumnya, Zaini sering mengaku lupa, tidak ingat dan tidak tahu saat dicecar jaksa maupun hakim. Atas jawabannya tersebut, saksi Zaini berulang kali ditegur Hakim Rinaldi Triandiko.

"Secara teknis saya kurang menguasai. Saya tidak sampai di Situ, keuangan mubgkin lebih tahu. Berapa lamanya Saya tidak ingat pasti," katanya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut dari KPK mengenai lamanya pembahasan APBD Riau 2015 kala itu.

Hakim Rinaldi kemudian menimpali terkait tanggung jawab Zaini selaku Sekda yang seharusnya memahami dan mengetahui pasti terhadap persoalan yang penting, seperti perubahan anggaran dan hak strategis lainnya.

"Saudara ini Sekda, hal strategis seperti perubahan anggaran yang sifatnya strategis seharusnya tahu itu. Saudara harus tahu, dan untuk apa, dan sektor mana. Ini dari tadi Saya lihat tidak tahu," ujar Hakim Rinaldi.

Zaini beralasan selama menjabat sebagai Sekda, dirinya sering tidak dilibatkan oleh Annas Maamun dalam penyusunan APBD.

Sementara itu, saksi Wan Amir Firdaus selaku Asisten II kala itu memberikan penjelasan mengenai pembahasan APBD Riau 2015 yang dibahas oleh Anggota Legislatif Masa jabatan 2009-2014.

Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan jika keinginan percepatan pembahasan anggaran itu datang dari gubernur Annas Maamun langsung.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut menyajikan hal menarik saat Razman Arif Nasution, kuasa hukum kedua terdakwa Suparman dan Johar Firdaus mengundurkan diri.

Razman beralasan bahwa perkara yang ia tangani tidak berjalan semestinya. Menurutnya persidangan harusnya dilakukan dengan berkas split atau dipisah antara kedua terdakwa.

"Spesifik kasus ini saya melihat ada beberapa hal yang membuat saya tidak bisa melanjutkan. Pertama harusnya ini kasus split kenapa harus satu pokok perkara," paparnya.

Diwawancarai terpisah, Kuasa Hukum Suparman, Evanora menilai sikap Razman tidak memengaruhi jalannya persidangan.

JPU KPK Tri Mulyono Hendardi juga memberi tanggapan atas mundurnya Razman. KPK pada prinsipnya tidak terganggu dalam perkara ini. Kuasa Hukum terdakwa masih ada sehingga proses persidangan masih dapat berlanjut.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 dan Suparman terpilih sebagai Ketua DPRD Riau periode selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut pada April 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Dalam perkara ini, Johar Firdaus didakwa menerima suap sementara Suparman menerima janji dari Annas Maamun guna mempercepat pembahasan APBD.