Pekanbaru, (antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal sebagai pembelaan yang prematur, dan seharusnya tidak menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Hal itu disampaikan JPU KPK Riyono pada sidang lanjutan Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII/2012 di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu.
Dalam berkas tanggapan setebal 19 halaman itu, JPU menolak semua keberatan penasehat hukum Rusli Zainal yang disampaikan pada sidang pekan lalu.
Keberatan tersebut diantaranya berupa terdakwa relatif belum lama menjabat gubernur saat menandatangani keputusan pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) periode 2004, tudingan KPK melakukan kriminalisasi terhadap pengesahan BKUPHHK-HT di Riau saja dan karena KPK tidak mengkriminalisasi perusahaan-perusahaan yang menurut KPK diperkaya oleh terdakwa.
Menurut Riyono, JPU KPK menilai materi keberatan penasehat hukum Rusli Zainal tidak tepat disampaikan dalam materi keberatan, karena hal tersebut tidak termasuk materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Melainkan materi keberatan tersebut merupakan bentuk pembelaan yang prematur dan lebih tepat disampaikan sebagai materi pembelaan atau pledoi setelah pemeriksaan pokok perkara," kata Riyono.
Ia mengatakan, materi keberatan tersebut hanyalah asumsi dan pendapat sepihak tim penasehat hukum, sehingga untuk membuktikan apakah yang disampaikan tersebut merupakan suatu kebenaran perlu diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Dengan demikian, keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang disampaikan sudah selayaknya untuk dikesampingkan," ujarnya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB