JPU KPK: Keberatan Penasehat RZ Prematur

id jpu kpk keberatan penasehat rz prematur

JPU KPK: Keberatan Penasehat RZ Prematur

Pekanbaru, (antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal sebagai pembelaan yang prematur, dan seharusnya tidak menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hal itu disampaikan JPU KPK Riyono pada sidang lanjutan Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII/2012 di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu.

Dalam berkas tanggapan setebal 19 halaman itu, JPU menolak semua keberatan penasehat hukum Rusli Zainal yang disampaikan pada sidang pekan lalu.

Keberatan tersebut diantaranya berupa terdakwa relatif belum lama menjabat gubernur saat menandatangani keputusan pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) periode 2004, tudingan KPK melakukan kriminalisasi terhadap pengesahan BKUPHHK-HT di Riau saja dan karena KPK tidak mengkriminalisasi perusahaan-perusahaan yang menurut KPK diperkaya oleh terdakwa.

Menurut Riyono, JPU KPK menilai materi keberatan penasehat hukum Rusli Zainal tidak tepat disampaikan dalam materi keberatan, karena hal tersebut tidak termasuk materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Melainkan materi keberatan tersebut merupakan bentuk pembelaan yang prematur dan lebih tepat disampaikan sebagai materi pembelaan atau pledoi setelah pemeriksaan pokok perkara," kata Riyono.

Ia mengatakan, materi keberatan tersebut hanyalah asumsi dan pendapat sepihak tim penasehat hukum, sehingga untuk membuktikan apakah yang disampaikan tersebut merupakan suatu kebenaran perlu diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Dengan demikian, keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang disampaikan sudah selayaknya untuk dikesampingkan," ujarnya.