JPU KPK Menindak Lanjuti Pernyataan Saksi Terkait Kasus Annas Maamun

id jpu kpk menindak lanjuti pernyataan saksi terkait kasus annas maamun

JPU KPK Menindak Lanjuti Pernyataan Saksi Terkait Kasus Annas Maamun

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendiskusikan sikap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun menyusul fakta baru yang terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa kemarin (13/12), satu dari sembilan saksi mengaku pernah menemui Annas Maamun di Lapas Suka Miskin.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Rinaldi Triandoko, saksi bernama Rizal Daulay tersebut menanyakan perkara yang menyeret Bupati Rokan Hulu kala itu, Suparman, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Meski belakangan keterangan Daulay yang memaparkan pembicaraannya dengan Annas Maamun dicabut karena tidak berada di bawah sumpah, JPU KPK tetap menindak lanjuti hal tersebut.

Annas Maamun sebagai saksi kunci dalam perkara ini bercerita dengan gamblang kepada masyarakat yang datang kepadanya berkunjung ke Lapas Suka Miskin. Sementara dia sering kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan kesehatan.

"Di BAP pakai jempol mengaku sakit, pake cap jempol. Bisa ngomong di sana (kepada masyarakat) kok ke kita gak ngomong. Nanti kita sampaikan ke rapat (internal)," kata JPU KPK, Alandika.

Dalam proses hukumnya, ia melanjutkan, Annas Maamun harus bisa diprioritaskan untuk segera diperiksa, atau di BAP. Ini dilakukan agar perkaranya menjadi jelas. Sebagai catatan, Annas Mamun merupakan tersangka dalam perkara ini yang belum juga dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.

Sementara itu, sidang kemarin juga menghadirkan saksi meringankan terdakwa. Di antaranya, Mantan Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Noverius, mantan Anggota DPRD Riau, Arifin Bantu Purba, Kabag Persidangan Setwan DPRD Riau, Muflihun, Ajudan terdakwa Dua, Rambe Hasibuan, dan Isnan Arif.

Keterangan Noverius menyebutkan jika saat ia menjabat sebagai Kasatpol PP, terdapat sejumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan anggota dewan kala itu. Bahkan di antara kendaraan dinas itu ada yang telah sampai ke Jakarta. Di sana malah masuk bengkel, da sulit untuk ditarik hingga akhirnya sampai kembali ke Riau.

Penarikan kendaraan dinas pinjam pakai anggota DPRD Riau ini menurutnya justru diinisiasi oleh terdakwa Suparman.

Berbeda dengan saksi lainnya, saksi Ariya Guna menjelaskan mengenai adanya aliran uang yang diberikan Annas Maamun kepada Suwarno hingga sampai ke Ahmad Kirjauhari. Ariya merupakan wartawan salah satu media online lokal di Pekanbaru.

Ia menerangkan adanya dua kali konferensi pers yang dilakukan oleh terdakwa Suparman saat masih berstatus sebagai Ketua DPRD Riau sementara.

Saat itu beredar berita yang menyebutkan terjadinya penyerahan uang kepada Anggota DPRD Riau untuk pengesahan APBD Riau 2015.

"Kami berinisiatif untuk konfirmasi ke Suparman. Kami waktu itu wawancara di Komisi A. Beliau (Suparman) mengatakan, kalau memang itu benar adanya, berarti mereka (menunjuk ke atas, ruang pimpinan) tidak bosan-bosannya," terang Ariya.

Keterangan Ariya ini sejalan dengan keterangan saksi berikutnya, Rambe. Ia merupakan ajudan terdakwa Suparman semenjak menjadi Ketua DPRD Riau. Ia mengetahui adanya pemanggilan Suwarno oleh Suparman ke DPRD Riau mempertanyakan adanya isu pemberian uang dugaan suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Terdapat dua terdakwa yang kini masih menjalani proses sidang yakni Johar Firdaus dan Suparman.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 dan Suparman terpilih sebagai Ketua DPRD Riau periode selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut pada April 2016. Dalam perkara ini, Johar Firdaus didakwa menerima suap sementara Suparman menerima janji dari Annas Maamun guna mempercepat pembahasan APBD.