Pengacara Suparman Sebut Kliennya Siap Hadapi Putusan MA

id pengacara suparman, sebut kliennya, siap hadapi, putusan ma

Pengacara Suparman Sebut Kliennya Siap Hadapi Putusan MA

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengacara Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau Suparman menyampaikan bahwa kliennya menghormati jika memang putusan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya di Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru berdasarkan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau memang itu yang diputuskan, tentu kami menerimanya dan saya yakin bagaimanapun Pak Suparman adalah orang yang taat hukum dan menerima," kata engacara Suparman, Eva Nora di Pekanbaru, Kamis.

Terkait upaya hukum selanjutnya pihaknya akan melihat dulu karena belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya sampai saat ini juga belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Pekanbaru.

"Saya justru tahunya dari wartawan dan sampai saat ini saya maupun Pak Suparman belum menerima pemberitahuan resmi. Maka kita akan melihat dulu itu sudah diberitahukan kepada kita," ujarnya.

Meskipun begitu, dia sendiri mengaku juga sudah melihatnya di situs MA. Dia melihat itu diputuskan pada 8 November berselang 11 hari dari tanggal distribusi permohonan Kasasi yang diajukan KPK.

Seperti dilansir dari situs Kepaniteraan MA itu, disebutkan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang diketuai M.S Lumme, dengan anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terpidana Suparman. Rilis yang dimunculkan di situs MA itu dengan nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017, Status : Putus 08 Nov. 2017, Terhadap Terdakwa Suparman Kabul, tidak dilengkapi penjelasan mengenai vonisnya.

Artinya jika tidak ada perubahan dari tuntutan JPU pada sidang tipikor tahap I (satu), maka Suparman divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politiknya.

KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang membebaskan Suparman.