Polisi tangkap lima pengelola sampah ilegal di Pekanbaru

id Sampah di Pekanbaru

Polisi tangkap lima pengelola sampah ilegal di Pekanbaru

Polresta Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru saat pengungkapan kasus pengelolaan sampah ilegal (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan lima tersangka terkait tindak pidana pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur usai perkara ini menjadi atensi Kapolda Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat pengungkapan kasus, Selasa, menyebutkan para tersangka berinisial AAS, R, ZE, RMH, T yang berperan sebagai sopir dan pengangkut sampah.

Dikatakan Jeki, kelima tersangka ini membuang sampah yang telah diangkutnya dari berbagai sumber dan membuangnya ke beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) di Pekanbaru.

"Mereka harusnya membuang sampah yang sudah dikumpulkan itu ke transdepo, namun karena ingin menghemat biaya mereka buang ke beberapa TPS yang diperuntukkan untuk masyarakat," urai Kombes Jeki.

Hal ini dinilai dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan serta melanggar pasal 40 UU nomor 18 tahun 2008.

"Tersangka melakukan pengelolaan sampah ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," lanjutnya.

Aparat kepolisian juga mengamankan tiga mobil pick up yang digunakan para tersangka untuk mengangkut sampah.

Di tempat yang sama, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan bahwa salah satu klinik dan Plaza Citra di Pekanbaru turut memakai jasa pengelolaan sampah ilegal ini.

“Saya minta kepada pihak kepolisian untuk mempertimbangkan upaya restorative justice, karena para pelaku ini hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Agung.

Selanjutnya, para tersangka akan diserahkan ke Satuan Pamong Praja (Satpol PP) lantaran dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru.