Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Yosep Parera mengatakan pemberlakukan legismedalam sistem penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu kendala saat mengatasi kasus kekerasan seksual, bahkan menyebabkan lonjakan tindak kejahatan tersebut.
“Legisme adalah paham atau aliran yang mengatakan aturan itu adalah segala-galanya. Maka, hak ataupun perbuatan yang tidak diatur dianggap bukan merupakan bagian tanggung jawab aparat penegak hukum," ujar Yosep Parera.
Yosep mengemukakan hal itu dalam webinar nasional bertajuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Indonesiayang disiarkan secara langsung di kanal YouTube BEMFH UMK, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Pemberlakuan legisme dalam penanganan kasus kekerasan seksual, lanjut Yosep, merupakan suatu kekeliruan.
Menurut dia, aparat penegak hukum telah diberikan kecerdasan moral, intelektual, dan spiritual dapat membaca undang-undang dalam bingkai Pancasila dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keadilan. Dengan demikian, korban kekerasan seksual dapat memperoleh keadilan.
"Cara baca undang-undang dalam bingkai Pancasila itu adalah baca mukadimahnya, baca tujuan undang-undangnya," katanya.
Yosep mengambil contoh kasus terbaru dari seorang istri yang didakwa bersalah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga karena menegur suaminya yang mabuk. Jika aparat penegak hukum mengesampingkan legisme, tentu saja tidak ada dakwaan itu.
"Untungnya, Kejaksaan Agung sudah langsung turun tangan dan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus Jawa Tengah itu, Yosep Parera juga menjelaskan paham lain yang menyebabkan pelonjakan kasus kekerasan seksual di Indonesia, salah satunya adalah paham terkait dengan kedudukan perempuan yang berada di bawah laki-laki.
"Ini tidak hanya mengakar pada sisi kognisi atau pemerolehan pengetahuan, tetapi juga pada sisi afeksi yang melibatkan emosi," ujar Yosep.
Dengan pemahaman seperti itu, lanjut dia, perempuan yang melaporkan kasus kekerasan seksual tidak mendapat dukungan penuh dari banyak pihak. Selain itu, tidak tercipta pula legitimasi kesetaraan hak di antara perempuan dan laki-laki.
Untuk mengatasi permasalahan yang membuat kekerasan seksual makin marak di Indonesia, Yosep Parera berharap masyarakat dapat mengubah paradigma yang keliru tentang perempuan.
Berita Lainnya
KemenPPPA kawal pemulihan psikologis anak kasus kekerasan seksual Pekanbaru
28 January 2024 8:40 WIB
Polisi periksa 17 orang saksi kasus kekerasan seksual anak di Alor
20 September 2022 14:35 WIB
Legislator : Regulasi pengarusutamaan gender cegah kekerasan seksual
17 August 2022 19:43 WIB
Komahi UNRI kampanye nasional, LBH belum tahu kelanjutan kasasi kasus Syafri Harto
30 May 2022 21:05 WIB
MPR: Perlu solusi untuk atasi hambatan proses hukum kasus kekerasan seksual
10 March 2022 15:01 WIB
Kemen PPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual oleh ayah terhadap kedua anaknya di Buru Selatan
15 February 2022 21:43 WIB
Komnas Perempuan: Sahkan RUU TPKS isi kekosongan hukum kasus kekerasan dan cegah kriminalisasi korban
08 February 2022 7:51 WIB
Komnas PA Cirebon Raya sebut kekerasan seksual dominasi kasus anak
24 January 2022 20:02 WIB