Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, yang mendeportasi WNA asal Rusia berinisial DA dan OM asal Ukraina karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komisi III DPR RI minta Polri agar usut tuntas oknum jual senjata ke KKB
Kebijakan deportasi diambil karena kedua WNA tersebut ketahuan melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19. Keduanya dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak memang harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.
Baca juga: Bungkam hak masyarakat Meranti, anggota DPR RI ini sebut dua kementerian bersebrangan
Menurut dia, ketegasan dari pihak Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agar tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di manapun di Indonesia.
“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak Imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI belum terima Surat Presiden terkait Calon Panglima TNI
Sahroni menilai ketegasan tersebut akan sangat membantu mengurangi penularan COVID-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis.
Selain itu, menurut dia, dapat memberikan efek jera kepada WNA sehingga tidak ada yang bandel dan menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya.
Baca juga: Puan Maharani tegaskan komitmen DPR untuk jalankan empat fungsi di Masa Sidang II
Berita Lainnya
Presiden Jokowi janjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
23 April 2024 17:03 WIB
KPK setor Rp2,1 miliar sebagai uang pengganti terpidana Trisna Sutisna
23 April 2024 16:58 WIB
Korsel sebut rezim Korut akan berakhir jika mencoba gunakan senjata nuklir
23 April 2024 16:52 WIB
28 pesawat tiga matra TNI siap lakukan atraksi udara HUT RI di Kota Nusantara
23 April 2024 16:47 WIB
Kemlu imbau WNI di Taiwan agar tetap waspada gempa susulan
23 April 2024 16:35 WIB
Pemerintah adopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital
23 April 2024 15:50 WIB
PUPR: Sumber daya air jadi prioritas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara
23 April 2024 15:37 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno apresiasi program The Power of Emak-Emak
23 April 2024 15:18 WIB