Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, yang mendeportasi WNA asal Rusia berinisial DA dan OM asal Ukraina karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komisi III DPR RI minta Polri agar usut tuntas oknum jual senjata ke KKB
Kebijakan deportasi diambil karena kedua WNA tersebut ketahuan melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19. Keduanya dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak memang harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.
Baca juga: Bungkam hak masyarakat Meranti, anggota DPR RI ini sebut dua kementerian bersebrangan
Menurut dia, ketegasan dari pihak Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agar tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di manapun di Indonesia.
“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak Imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan DPR RI belum terima Surat Presiden terkait Calon Panglima TNI
Sahroni menilai ketegasan tersebut akan sangat membantu mengurangi penularan COVID-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis.
Selain itu, menurut dia, dapat memberikan efek jera kepada WNA sehingga tidak ada yang bandel dan menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya.
Baca juga: Puan Maharani tegaskan komitmen DPR untuk jalankan empat fungsi di Masa Sidang II
Berita Lainnya
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB