Korupsi dana desa ratusan juta, mantan kades di Meranti ini malah beli tanah

id Korupsi dana desa di Meranti

Korupsi dana desa ratusan juta, mantan kades di Meranti ini malah beli tanah

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH didampingi Wakapolres, Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH dan Kasubbag Humas, AKP Marianto Efendi menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi dana desa, Selasa (19/10). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Polres Kepulauan Meranti menangkap dua pelaku korupsi yang pernah menjadi aparatur Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau, karena diduga telah melakukan penggelapan dana desa mencapai ratusan juta.

Adalah mantan Kepala Desa Baran Melintang berinisial PK (35) dan bendahara desa berinisial SU (28). Uang yang dikorupsi itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli tanah di wilayahnya seluas 17250 meter persegi.

"PK (35) ditangkap bersama SU (28) atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta," ujar Kapolres Kepulauan Meranti,AKBP Andi Yul LTG dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa.

Andi menjelaskan, adanya dugaan korupsi itu berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa tahun 2018 dengan total sebesar Rp1.597.769.000.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, ditemukan adanya pembuatan SPJ bodong oleh bendahara berdasarkan perintah kepala desa dengan menggunakan cap penyedia yang dibuat sendiri tanpa sepengetahuan penyedia.

Ada sejumlah modus yang dilakukan diantaranya belanja fiktif, mark up pembelian sejumlah barang, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"SPJ bodong itu digunakan untuk belanja fiktif fotocopy, upah pelaksana kegiatan di desa yang tidak dibayarkan, pemahalan harga pembelian infocus, laptop, printer, ambulans laut dan pembangunan sarana air bersih dan lain-lain. Selain itu tidak sesuainya spesifikasi barang berupa belanja operasional kantor, pembuatan peta desa dan pemahaman harga terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Sungai anak Baran," jelas Andi.

Andi menuturkan, dalam proses penyidikan PK mengundurkan diri dari jabatanya sebagai kades terhadap adanya penyalahgunaan anggaran desa ini. Pihak Inspektorat Kepulauan Meranti sudah melakukan audit dan ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp208.405.636. Namun kepala desa dan bendahara tidak melakukan tindak lanjut yang direkomendasikan.

"Rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat dalam hal pengembalian kerugian negara tidak dilakukan oleh yang bersangkutan selama 60 hari kerja, terhitung sejak laporan hasil audit diterima. Sehingga pada 18 Maret 2021 penyidik menerbitkan laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Dalam proses penyidikan juga dilakukan Asset Recovery terhadap tersangka. Dimana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan sehari-hari dan dibelikan tanah pada tahun 2019 seluas 17250 meter persegi yang berlokasi di Dusun satu Desa Baran Melintang.

"Lahan yang dibeli tersangka sudah kita lakukan penyitaan sebagai hasil tindak pidana korupsi, dan sudah ada penetapan sita dari Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap SPJ kegiatan sumber dana DDS tahun 2018, satu rangkap SPJ sumber dana Bankeu 2018, satu rangkap proposal kegiatan sumber dana ADD tahun 2018, satu rangkap proposal sumber DDS tahun 2018, satu rangkap proposal sumber Bankeu tahun 2018 dan 12 cap penyedia bodong.

Baca juga: Terungkap, KPK tangkap Bupati Kuansing terkait suap perizinan perkebunan

Adapun pasal yang disangkakan pada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman adalah minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana penjara paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna pelaksanaan tahap II atau pelimpahan kasus, dalam hal ini penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kapolres.

Belajar dari kasus korupsi ini, Kapolres Andi mengingatkan kepada kepala desa yang lainnya agar melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang berakibat kepada persoalan hukum.

"Ini jadi pelajaran dan cerminan bagi kepala desa yang lain agar melakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik sehingga tidak terjadi persoalan hukum," ingatnya.

Baca juga: Besok, Kejari Kuansing panggil enam saksi kasus korupsi termasuk Bupati