Selatpanjang (ANTARA) - Mantan kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, inisial AR (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa(DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana BUMDES, Senin (5/6).
Sebelum dilakukan penahanan, AR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang.
Pada pukul 16.00 WIB, AR tampak keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Kepulauan Meranti dan langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kasi Intelijen Hamikomengatakan penetapan tersangka kepada AR dilakukan atas dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana BUMDES ketika tersangka menjabat sebagai kepala desa tahun 2017-2019
Adapun dirincikan Hamiko, total anggaran yang digunakan pada tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar. Dengan total kerugian mencapai Rp300 juta lebih.
"Dari 3 tahun itu setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti itu didapatkan sebesar Rp 347.868.252," terang Hamiko melalui keterangan resminya selepas mengantarkan tersangka.
Ia mengatakan AR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, agar mempermudah proses penyelidikan.
"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," jelasnya.
Ditambahkan Hamiko, proses penyidikan sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga saat ini AR ditetapkan tersangka.
Kepada tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp200 Juta, maksimal Rp1 miliar," pungkas Hamiko.
Baca juga: Wabup Siak minta OPD transparan gunakan DAK, BOS, dan dana desa
Baca juga: Dana desa tak sebesar dulu, Gubri minta kades kembangkan desa wisata
Berita Lainnya
PAD sarang walet meleset, Pemkab Meranti gandeng jaksa
02 October 2023 22:13 WIB
Kejari Meranti ingatkan desa kelola dana sesuai peruntukannya
15 March 2023 22:21 WIB
Masih berstatus tahanan Polda Riau, Eks Kadis Kesehatan Meranti jadi tersangka Jaksa
15 December 2021 15:05 WIB
Kasus dugaan pemalsuan kartu vaksin oleh subkon EMP Malacca Strait dilimpahkan ke jaksa
11 October 2021 19:00 WIB
Oknum Dishub Kepulauan Meranti ditahan jaksa dugaan korupsi retribusi
19 July 2019 14:09 WIB
Polisi tangkap buronan terduga pelaku korupsi Dana Desa
26 August 2023 16:30 WIB
Korupsi dana desa Rp341 juta, mantan Kades di Meranti ini terancam 20 tahun penjara
13 September 2022 13:57 WIB
Dugaan korupsi Rp471 Juta, Kades inisial A ditahan penyidik Kejari Inhu
19 July 2022 17:50 WIB