Korupsi Dana Desa, mantan Kades Mekong di Meranti ditahan

id Jaksa meranti, korupsi dana desa, dana desa meranti, kades meranti dipenjara

Korupsi Dana Desa, mantan Kades Mekong di Meranti ditahan

Tersangka AR, mantan Kades Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau saat dibawa petugas Kejari Kepulauan Meranti ke mobil tahanan untuk diantarkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Mantan kepala Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, inisial AR (52) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa(DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana BUMDES, Senin (5/6).

Sebelum dilakukan penahanan, AR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 08.00 WIB di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang.

Pada pukul 16.00 WIB, AR tampak keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Kepulauan Meranti dan langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan ke rutan Polres Kepulauan Meranti.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kasi Intelijen Hamikomengatakan penetapan tersangka kepada AR dilakukan atas dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana BUMDES ketika tersangka menjabat sebagai kepala desa tahun 2017-2019

Adapun dirincikan Hamiko, total anggaran yang digunakan pada tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar. Dengan total kerugian mencapai Rp300 juta lebih.

"Dari 3 tahun itu setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti itu didapatkan sebesar Rp 347.868.252," terang Hamiko melalui keterangan resminya selepas mengantarkan tersangka.

Ia mengatakan AR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka, agar mempermudah proses penyelidikan.

"Tersangka ditahan masih tahap penyidikan. Modus umumnya itu laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi tujuannya kita tahan untuk mempercepat proses pemeriksaan," jelasnya.

Ditambahkan Hamiko, proses penyidikan sudah dimulai sejak Juni 2020 yang lalu hingga saat ini AR ditetapkan tersangka.

Kepada tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang RI no. 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang RI no. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang no.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman denda minimal Rp200 Juta, maksimal Rp1 miliar," pungkas Hamiko.

Baca juga: Wabup Siak minta OPD transparan gunakan DAK, BOS, dan dana desa

Baca juga: Dana desa tak sebesar dulu, Gubri minta kades kembangkan desa wisata