Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada oknum Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dalam perkara penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis, majelis hakim yang diketuai Hakim Arifin menyatakan terdakwa Agus Syahputra terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp926 juta.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Hakim Arifin dalam putusannya.
Selain itu, Hakim juga memutuskan kepada terdakwa untuk membayar kerugian negara sebesar Rp926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU turut meminta agar terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 silam. Kasus yang ditangani oleh Kepolisian Resor Meranti itu berawal saat penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.
Pada kenyataannya, anggaran itu tidak sepenuhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keperluan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.
Berita Lainnya
Mantan Ketua PMI Riau ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah
12 December 2024 17:09 WIB
Mantan Ketua PMI Riau dan bendahara jadi tersangka korupsi dana hibah
09 December 2024 19:57 WIB
Polisi dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing senilai Rp15 milliar
20 November 2024 14:31 WIB
Polisi selidiki dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani
20 November 2024 12:40 WIB
Korupsi dana BLU, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun
08 August 2024 23:04 WIB
Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka
25 June 2024 16:54 WIB
Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak terkait korupsi dana penanggulangan bencana
17 May 2024 19:47 WIB
Kepala BPPD Sidoarjo diperiksa KPK soal aliran dana terkait korupsi
19 February 2024 18:12 WIB