Bapenda Pekanbaru bakal lelang 120 tiang reklame misterius

id Tiang reklame,Tiang reklame tanpa izin,Reklame

Bapenda Pekanbaru bakal lelang 120 tiang reklame misterius

Salah satu riang reklame di Pekanbaru. (ANTARA/HO-humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan tiang besi pencakar langit bertumbuhan di pusat Kota Pekanbarusebagai penyangga papan reklame. Kondisinya ternyata tak bertuan, misterius entah siapa pemiliknya.

Namun yang pasti ini sudah merugikan pemerintah dan masyarakat, pasalnya keberadaannya tidak menyumbang rupiah bagi pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut jumlahnya ada sekitar 120, keberadaannya juga ilegal karena tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Jumat, menyikapi tiang iklan ilegal tersebut.

Dikatakan Zulhelmi, ratusan tiang ilegal itu tumbuh di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad.

Keberadaan tiang ilegal itu tidak memenuhi empat kategori yang disyaratkan berdirinya sebuah papan iklan atau reklame, di antaranya bayar pajak dan punya izin, kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Kata dia, bagi tiang yang masuk kategori itu akan ditertibkan, ditebang dan dilelang. Wali Kota sudah tandatangani surat keputusan terkait itu. Dalam Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame, pejabat yang berwenang berhak melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.

Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin serta bertentangan dengan kepentingan umum. Hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah KotaPekanbaru.

"Saat ini, sedang lakukan penilaian untuk mengetahui angkanya, lantaran akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jadi berapa totalnyaitu belum tau," katanya.

Dikatakan dia, saat penebangan tiang timBapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD akan melakukan pengawalan.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai selesai penilaian, minggu depan laporkan ke pak wali, untuk bisa lakukan pelelangan di KPKNL," tukasnya.

Baca juga: Kejar Target PAD Rp500 Miliar, Pemko Pekanbaru Sasar Pajak Reklame

Baca juga: Wako Pekanbaru Kecam Keberadaan Ribuan Reklame Ilegal Yang Kotori Kota