Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai membongkar paksa 151 tiang reklame ilegal yang selama ini telah merugikan daerah miliaran rupiah.
Tiang reklame ilegal yang mencakar langit sejumlah ruas jalan protokol setempat ini tidak bertuan, dan terpasang tanpa membayar pajak ke Pemko Pekanbaru.
"Penertiban ini dilakukan oleh Tim Reklame Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan tim Bapenda, DPMPTSP, DLHK, Dishub, Satpol PP, PUPR dan BPKAD Pekanbaru," kata Kepala Tim Reklame Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Rabu.
Dikatakan dia, dasar penertiban Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB.
"Kemarin kami sudah mulai membongkar tujuh tiang reklame dari 151 tiang yang tak berizin tersebut," katanya.
Tujuh tiang yang sudah dibongkar berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Sudirman, dan Harapan Raya.
"Hari ini kami akan lanjutkan," kata dia.
Zulhelmi mengatakan, penertiban ini sebagai upaya menutup kebocoran penerimaan pajak reklame yang terjadi selama ini akibat ulah pelaku ilegal yang memasang tanpa mengurus ijin. Selain juga upaya untuk mempercantik Kota Pekanbaru yang keberadaannya selama ini dinilai sebagai sampah visual yang merusak pemandangan kota.
"Inikan kita sebut sampah visual, kita tertibkan agar menjaga keindahan Kota Pekanbaru," jelasnya.
Penertiban tiang reklame ini akan berlangsung bertahap hingga 151 tiang ilegal tersebut tuntas dibongkar.