Pertemanan di media sosial, Polisi Inhu bongkar satu kasus pemerasan

id Rengat,Indragiri Hulu

Pertemanan di media sosial, Polisi Inhu bongkar satu kasus pemerasan

Polres Inhu Paparkan Kasus Pemerasan Akibat Pertemanan di Media Sosial (ANTARA/ASRI)

"Masyarakat harus selalu hati - hati di media sosial, orang tak dikenal dapat memicu pemerasan. Beragam modus penipuan, akan terjadi jika kurang waspada"

Rengat (ANTARA) - Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar mengajak masyarakat untuk selalu waspada modus pemerasan melalui media sosial. Pasalnya, penggemar media sosial rentan terhadap penipuan, ancaman yang dapat merugikan.

Contoh satu kasus yang terjadi di Inhu, pelaku memanfaatkan media FB memeras korban dengan ancaman menyebar poto dan hasil vc jika tidak dipenuhi permintaan.

Kasat Reskrim Polres InhuAKP Arthur Joshua Toreh memaparkan pengungkapan satu kasus pemerasan melalui media sosial tersebut, Senin, di Mapolres setempat.

"Pelaku pemerasan sudah diamankan, puluhan orang menjadi korban dengan sejumlah barang bukti," katanya.

Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Inhu dalam waktu satu minggu membongkar satu kasus pemerasan oleh pelaku inisial ARS (25) asal Desa Alim Batang Cinaku terhadap korban inisial D di Seberida.

Korban, akibat pemerasan itu merugikan mencapai Rp12 juta dalam kurun waktu lima bulan setelah berkenalan dengan pelaku yang tidak dikenal.

Semua berawal dari modus perkenalan melalui media sosial dan setelah itu melakukan vc, tukar poto, pada akhirnya poto korban jadi alat pemerasan.

"Modus seperti ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat agar lebih berhati hati tukar poto dan vc," ujarnya.

Kronologis kasus, pelaku berkenalan dengan korban melalui FB, setelah saling suka dan saling percaya, keduanya melakukan tukar Poto dan vidio call khusus.

Perkenalan itu, hanya modul bagi pelaku untuk menjerat korban, seolah terjadi hubungan asmara kedua belah pihak hingga korban percaya.

Setelah poto korban tersimpan oleh pelaku, tersangka mencari strategi untuk memanfaatkannya menjadi alat pemerasan.

Pelaku berinisiatif membuat akun FB baru dengan nama lain yakni Anto agar tidak diketahui korban.

Melalui FB baru itulah, pelaku bermaksud melakukan tindakan pemerasan, seolah menemukan poto - poto romantis korban dan ingin menyebarkannya

Ancaman itu, jika korban tidak memberikan uang damai. Padahal FB atas nama Anto itu milik pelaku sendiri untuk melakukan pemerasan.

"Pemerasan itu akhirnya membuat korban terancam, awalnya setuju menyerahkan uang," sebutnya.

Karena, korban merasa terancam, akhirnya mengikuti kemauan akun FB itu dengan menyerahkan uang, pertama sebesar Rp2 juta.

Peristiwa itu berlanjut hingga korban rugi mencapai lebih dari belasan juta rupiah.

Mirisnya, tak berapa lama pelaku juga seolah sebagai jasa pendamai agar poto - poto korban tidak disebarkan oleh orang lain lagi.

Tak tahan dengan modus pemerasan itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kepolisian setempat.

Melalui laporan itu, penyidik bergerak cepat, hanya dalam waktu hitungan hari, pelaku berhasil diamankan pada 14 Juni 2025.

Langkah pihak penyidik sperti melakukan penyelidikan dan jebakan kepada pelaku, hingga akhirnya tersangka bisa ditangkap dengan beberapa barang bukti berupa HP dan uang.

Dari kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) undang-undang no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dan/atau pasal 4 Jo pasal 29 undang-undang no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan korban, ada puluhan wanita muda dari berbagai daerah sudah menjadi korban pelaku.

Selain itu, penyidik mengingatkan masyarakat khususnya kaum perempuan untuk selalu waspada dan jangan takut melaporkan jika menjadi atau mendengar ada korban pemerasan dengan modus serupa. ***