Pekanbaru Data 35 Tiang Reklame Punya Izin

id pekanbaru, data 35, tiang reklame, punya izin

 Pekanbaru Data 35 Tiang Reklame Punya Izin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mendata sebanyak 35 tiang reklame di jalan protokol yang memiliki izin dan ratusan lain dianggap liar.

"Dalam waktu dekat akan kami bongkar bila pengusaha tidak mengurus perizinan," kata Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan dalam pendataan tersebut terdapat sebanyak 264 tiang reklame liar dan dalam waktu dekat terkena operasi penertiban.

Namun pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan aparat terkait seperti Badan Pelayanan Terpadu (BPT), Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan menyangkut masalah tiang reklame tersebut.

Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengusaha reklame yang tidak mengantongi izin tersebut karena akan dibongkar.

Ia mengatakan tiang reklame yang akan dibongkar itu memiliki tiga kategori masing-masing, pertama tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin tayang.

"Kategori kedua memiliki IMB tapi izin tayang telah habis dan terakhir tidak mempunyai izin keduanya," katanya.

Pihak satpol PP telah memberikan batas waktu selama sepekan kepada pengusaha untuk mengurus perizinan, maka setelah itu dilakukan pembongkaran tiang secara paksa.

Belakangan ini banyak bermunculan reklame di jalan protokol seperti jalan Sudirman, Ahmad Yani, Kaharudin Nasution, Soekarno-Hatta, HR Soebrantas, SM Amin dan Tuanku Tambusai.

Sedangkan reklame tanpa izin tersebut diantaranya untuk promosi rumah, telepon selular, perguruan tinggi swasta, rokok, sepeda motor dan mobil.

Zulfahmi mengatakan menjelang bulan Ramadhan, tiang reklame tanpa izin itu dipastikan sudah bersih.