Bayar retribusi sampah selain ke DLHK adalah ilegal

id Retribusi,Retribusi sampah, sampah pekanbaru

Bayar retribusi sampah selain ke DLHK adalah ilegal

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki di Pekanbaru, Rabu (15/9/2021).ANTARA/HO-pemko. (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai membenahi sistem retribusi guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang pembangunan.

Salah satunya retribusi sampah yang kini sudah langsung dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, maka kini peran serta warga diimbau untuk membayar kewajiban ke tempat yang tepat dan tidak melalui oknum pengutip.

"DLHK kini memegang penuh retribusi sampah, jika ada pihak lain yang memungut retribusi dianggap ilegal," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki di Pekanbaru, Rabu.

Mazuki mengatakan, kebijakan pembayaran retribusi ini sejalan dengan pengangkutan sampah di pemukiman, yang kini sudah dilakukan langsung oleh DLHK.

"Misalnya di Kecamatan Bina Widya, itu rata-rata wilayahnya bisa dijangkau oleh mobil kita. Maka RW nya harus dukung kami masuk melayani," kata Marzuki.

Ia menjelaskan, jika langsung dilayani oleh DLHK Kota Pekanbaru, maka beban masyarakat hanya membayar uang retribusi tidak ada embel-embel lainnya.

Dalam hal ini, DLHK Pekanbaru juga membedakan besaran retribusi masing-masing masyarakat menjadi tiga kelompok, sesuai golongan rumah tinggalnya.

"Retribusi itukan, ada yang untuk kelas 1 dengan kisaran tipe rumah 50 ke bawah, pungutan retribusinya Rp5.000 per bulan. Kelas 2 untuk tipe rumah 50-100 dengan pungutan retribusinya Rp7.000. Sedangkan kelas 3 untuk tipe rumah 100 ke atas dengan pungutan Rp10.000 per bulan," ungkapnya.

Sementara itu, bagi lingkungan yang belum dapat dijangkau oleh petugas DLHK Kota Pekanbaru, warga atau swadaya dapat berpartisipasi. Caranya adalah dengan menjadi sub unit mitra yang resmi bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru.

"Mereka juga harus ada rekomendasi dari RW, dan silahkan setor retribusi untuk keuangan daerah," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru tambah alat berat maksimalkan penataan sampah di TPA Muara Fajar

Baca juga: Sudah ada pemenang tender, DLHK larang warga angkut sampah mandiri