Rp2 miliar terkumpul dari retribusi KIR selama 2023 di Pekanbaru

id Dishub, Pekanbaru, retribusi, KIR

Rp2 miliar terkumpul dari retribusi KIR selama 2023 di Pekanbaru

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi menyampaikan retribusi KIR atau uji kelayakan kendaraan sudah mencapai Rp2 miliar dari Januari hingga Mei 2023. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sudah menghimpun Rp2 miliar dari retribusi KIR dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2023.

Capaian ini hampir separuh dari target tahun 2023 sebesar Rp4,5 miliar. UPT masih berupaya mengejar target yang telah diberikan dan mengimbau agar pengusaha angkutan untuk terus melakukan uji KIR secara berkala.

"Capaian sudah hampir Rp2 miliar. Kita optimis bisa mengejar target Rp4,5 miliar tahun ini," kata Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmidi Pekanbaru, Jumat.

Ia menuturkan saat ini rata-rata kendaraan yang melakukan uji KIR mencapai 120 kendaraan dalam satu hari. Ada yang melakukan uji berkala dan pengujian baru. Jumlah ini sudah meningkat dibandingkan saat pandemi yang hanya di bawah 100 kendaraan per hari.

Zulfahmi mengaku masih rutin melakukan imbauan kepada pihak perusahaan angkutan untuk secara berkala melakukan uji KIR. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penegakan hukum di lapangan lebih ketat.

"Karena kalau sering razia tentu pengusaha angkutan lebih tertib dan mau melakukan uji KIR," ujarnya.

Kendala lainnya adalah masih banyaknya truk over dimensionover load (ODOL)atau kelebihan muatan, yang enggan untuk melakukan uji KIR. Pemilik angkutan takut melakukan uji KIR karena mereka enggan mengurangi dimensi kendaraan.

"Truk odol itu kebanyakan takut mereka KIR, karena takut mereka dipotong. Mereka tidak datang lagi. Kalau mereka datang tetap kita ingatkan untuk potong," ungkapnya.

Zulfahmi kembali mengimbau pemilik kendaraan angkutan umum, dan angkutan barang agar melakukan uji kendaraan mereka secara berkala. Hal ini guna keselamatan pengguna jalan dalam berlalu lintas.