Pemko Pekanbaru berlakukan retribusi bagi pengguna area CFD, ini besarannya

id Pemko Pekanbaru, retribusi pengguna CFD,Cara fre day

Pemko Pekanbaru berlakukan retribusi bagi pengguna area CFD, ini besarannya

Aktivitas Car Free Day di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru pada setiap Hari Minggu.( ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memberlakukan biaya retribusi bagi pihak pengguna area bebas kendaraan atau car freeday(CFD) setiap Minggu pagi untuk acara tertentu yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami akan mengenakan tarif retribusi bagi partisipan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang digelar setiap hari Minggu di Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini telah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Ferdiantodi Pekanbaru, Jumat.

Namun begitu, lanjutnya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus disosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasi ini terkait biaya retribusi yang dipungut di area HBKB atau yang dikenal dengan CFDini.

Retribusi tersebut ungkapnya dipungut sebesar Rp125.000 per meter. Pungutan retribusi ini berlaku untuk beberapa pengguna yang melakukan kegiatan seperti senam bersama atau ajang di jalur CFD.

"Kegiatan yang dikenakan tarif yaitu ajang lingkungan hidup, olahraga, kegiatan seni dan budaya, kesehatan, dan pendidikan," jelas Ferdianto

Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, mengatakan saat ini perda itu sudah selesai dievaluasi. Pemko Pekanbaru juga sedang mensosialisasikan perda tersebut ke masyarakat.

"Dalam perda itu tertera besaran retribusi parkir. Kami akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk wilayah yang tidak bisa dipungut retribusi parkir, contohnya wilayah permukiman," katanya.