DPRD Riau gesa regulasi pajak daerah dan retribusi

id Dprd Riau, Pajak daerah, retribusi

DPRD Riau gesa regulasi pajak daerah dan retribusi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto. (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pihak DPRD Provinsi Riau menggesa Rancangan Peraturan Daarah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Regulasi ini ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

DPRD Riau sudah membentuk Panitia Khusus Ranperda pajak daerah Dan retribusi. Pansus ini diketuai oleh Karmila Sari dan Markarius Anwar sebagai wakil ketua pansus.

Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU terbit. Jika dilihat dari tahun terbit, maka sebelum 5 Januari 2024, ranperda dimaksud sudah harus selesai dan diundangkan.

Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan opsen. Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pengenaan opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Basis data objek daerah, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dan menciptakan iklim yang kondusif," kata Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Rabu.

Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Mardianto Manan mengatakan pada rapat paripurna sebelumnya, dia sempat mengatakan memang agak terlambat.

"Setelah saya konfirmasi itu katanya kebersamaan antara DPRD dan provinsi juga. Prosesnya dimasukkan ke Bapemperda diolah, kemudian ke Pemprov dari Pemprov ke kita,” kata Mardianto.

Sejak paripurna terhitung hingga tenggat waktu penyelesaian, maka DPRD memiliki waktu lima bulan saja untuk menyelesaikan Perda tersebut. Apabila tidak selesai, maka akan berimplikasi terhadap pajak dan retribusi daerah yang tidak bisa diambil oleh Pemprov Riau.

"Jadi ingatan kita tidak hanya ke Pemprov saja. Namun kita juga di DPRD bisa bekerja maksimal. Supaya waktu yang tinggal 5 bulan lagi harus maksimal," kata Mardianto. (Adv)