Pekanbaru (ANTARA) - Pihak DPRD Provinsi Riau menggesa Rancangan Peraturan Daarah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Regulasi ini ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.
DPRD Riau sudah membentuk Panitia Khusus Ranperda pajak daerah Dan retribusi. Pansus ini diketuai oleh Karmila Sari dan Markarius Anwar sebagai wakil ketua pansus.
Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU terbit. Jika dilihat dari tahun terbit, maka sebelum 5 Januari 2024, ranperda dimaksud sudah harus selesai dan diundangkan.
Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan opsen. Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pengenaan opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Basis data objek daerah, rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dan menciptakan iklim yang kondusif," kata Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Rabu.
Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Mardianto Manan mengatakan pada rapat paripurna sebelumnya, dia sempat mengatakan memang agak terlambat.
"Setelah saya konfirmasi itu katanya kebersamaan antara DPRD dan provinsi juga. Prosesnya dimasukkan ke Bapemperda diolah, kemudian ke Pemprov dari Pemprov ke kita,” kata Mardianto.
Sejak paripurna terhitung hingga tenggat waktu penyelesaian, maka DPRD memiliki waktu lima bulan saja untuk menyelesaikan Perda tersebut. Apabila tidak selesai, maka akan berimplikasi terhadap pajak dan retribusi daerah yang tidak bisa diambil oleh Pemprov Riau.
"Jadi ingatan kita tidak hanya ke Pemprov saja. Namun kita juga di DPRD bisa bekerja maksimal. Supaya waktu yang tinggal 5 bulan lagi harus maksimal," kata Mardianto. (Adv)
Berita Lainnya
DPRD Riau minta Disdik antisipasi calon siswa "titipan" saat PPDB
02 May 2024 18:33 WIB
Suara NasDem Riau naik 105 persen, rebut dua kursi pimpinan DPRD kabupaten
08 April 2024 21:31 WIB
Repol : Bulan puasa tak jadi penghalang tampung aspirasi rakyat
30 March 2024 10:35 WIB
DPRD Riau telusuri dugaan jual beli lahan manggrove di Meranti
15 March 2024 13:52 WIB
Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
14 March 2024 14:00 WIB
GALERI FOTO - Komisi V DPRD Riau kunjungan observasi ke Disdik Kepri
08 March 2024 10:15 WIB
Gantikan Sulastri, Kartika Roni dilantik sebagai Anggota DPRD Riau
07 March 2024 15:18 WIB
Komisi III DPRD Riau bakal evaluasi BUMD merugi
06 March 2024 18:17 WIB