Sudah ada pemenang tender, DLHK larang warga angkut sampah mandiri

id DLHK pekanbaru,Sampah pekanbaru,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Sudah ada pemenang tender, DLHK larang warga angkut sampah mandiri

Sejumlah prajurit TNI menggunakan mobil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk mengangkut sampah yang menumpuk akibat krisis sampah di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (8/1/2021). Korem 031/Wira Bima mengerahkan ratusan prajurit TNI bersama organisasi kemasyarakatan untuk membersihkan tumpukan sampah yang tidak diangkut sejak awal Januari 2021, akibat masalah tender pengangkutan sampah di DLHK Pekanbaru belum juga rampung membuat layanan sanitasi publik terganggu. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

Pekanbaru (ANTARA) - Pascapemenang perusahaan pengangkut sampah Pekanbaru diumumkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melarang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat RT maupun RW untukmelakukan pengangkutan sampah secara mandiri.

"Serahkan semua pengangkutan pada pihak ketiga, karena sudah ada kontrak dengan mereka," kata Plt DLHK Pekanbaru, Marzuki di Pekanbaru, Selasa.

Marzuki mengimbau masyarakat, dan tidak akan memberikan izin bagi siapapun yang ingin melakukan pengangkutan sampah secara mandiri.

"Saya tidak ada memberikan izin untuk mengelola sampah sendiri, karena itu sudah kewenangan operator," katanya.

Kata dia, tahun 2021 ini, PT Samhana dan Godang Tua Jaya kembali menjadi rekanan Pemko Pekanbaru untuk mengangkut sampah. Untuk di tahun 2022 DLHK juga kemungkinan besar masih melimpahkan pengangkutan sampah kepada pihak ketiga.

"Ke depan kita tetap berpedoman kepada swastanisasi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menandatangani kontrak kerja dua perusahaan sebagai pemenang tender pengelolaan pengangkutan sampah, yang kini menjadi masalah berkepanjangan di Ibukota Provinsi Riau itu.

"Kontrak dua perusahaan itu masing-masing atas nama PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sudah ditandatangani kemarin," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi di Pekanbaru, Jumat.

Kata Hendra, ke dua perusahaan itu mempunyai tanggung jawab wilayah pengangkutan yang berbeda, dimana PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di zona 1. Sedangkan PT Samhana Indah bertanggungjawab mengangkut sampah di zona 2.

Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan yang kini dimekarkan menjadi Binawidya dan Tuah Madani, serta Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sedangkan zona 2 meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya serta Kulim.

Baca juga: Pemko Pekanbaru kontrak dua perusahaan pengelola sampah, akhir masalah sampah?

Baca juga: Krisis sampah Pekanbaru belum belum berakhir, 47 perusahaan ikut lelang

Baca juga: TNI sampai turun tangan atasi krisis sampah di Kota Pekanbaru