Ida Fauziyah ingatkan harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Menaker

Ida Fauziyah ingatkan harus bipartit, tak boleh ada penyesuaian upah sepihak

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPRI yang dipantau virtual di Jakarta, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa tidak boleh ada penyesuaian upah sepihak sehingga pengusaha dan pekerja harus melakukan perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan ketika mengambil langkah dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.

"Tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak. Semuanya harus dibicarakan secara bipartit," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipantau virtual di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menaker yakin industri kreatif di Indonesia mampu hadapi tantangan pandemi COVID-19

Perusahaan, kata dia, perlu terbuka menyampaikan kondisi keuangannya kepada pekerjanya dalam dialog bipartit tersebut. Dengan kepala dingin diharapkan dialog tersebut dapat mencapai titik temu dari sisi perusahaan dan pekerja.

Menurut Menaker hal itu penting karena masih terdapat perusahaan yang masih mengambil keputusan sepihak dan tidak melakukan dialog dengan pekerjanya.

"Tapi kita terus di berbagai forum menyampaikan agar dialog sosial dikedepankan," tambahnya.

Baca juga: Menaker minta pengelola BLK komunitas bersinergi dengan industri

Kemenaker) sendiri memiliki beberapa kebijakan strategis terkait pelaksanaan hubungan kerja dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yaitu memberikan panduan penyesuaian sistem kerja meminimalisasi risiko infeksi COVID-19, memberikan paduan pengupahan bagi perusahaan yang mengalami dampak pandemi dan menjalankan Bantuan Subsidi Gaji serta memfasilitasi vaksinasi.

Bagi perusahaan yang mengalami dampak pandemi sehingga mempengaruhi kelangsungan usaha, ia mengatakan beberapa langkah alternatif yang bisa diambil seperti efisiensi biaya produksi, melakukan penyesuaian tempat dan wakut kerja, mengurangi fasilitas dan tunjangan pekerja secara bertahap dimulai dari jenjang manajerial.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah tebitkan edaran minta dunia usaha patuhi PPKM Darurat

Selain itu bisa dilakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah yang berdasarkan kesepakatan, mengatur kembali prioritas penggunaan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan membuka kesempatan kepada pekerja untuk melakukan pensiun dini.

"Semuanya itu mesti harus dibicarakan, tidak boleh sepihak oleh perusahaan saja," demikian Ida Fauzyah.

Baca juga: Menaker dorong calon pekerja migran masuk dalam prioritas penerima vaksin COVID-19