Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang dimulai pada 26 Juli sampai 8 Agustus 2021 karena terjadinya lonjakan kasus harianCOVID-19 di Ibukota Provinsi Riau ini.
Salah satu poin dalam aturan PPKM level IV yakni perihal pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sampai pukul 21.00 WIB.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Riau daerah pemilihan (dapil) Pekanbaru, Parisman Ikhwan meminta agar aparat penegak hukum menggunakan pendekatan yang humanis dalam mendisiplinkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kecil saat razia pemberlakuan PPKM level IV. Menurutnya, bisa dengan cara yang santun dan sabar dalam menasehati masyarakat yang melanggar aturan PPKM.
"Kami meminta kepada aparat yang menangani ini agar memberi kesejukan dan humanis dalam menertibkan masyarakat. Jangan ada arogansi yang muncul. Karena masyarakat, pedagang, warung usaha kecil-kecilan menggantungkan hidup dari sana. Jadi pakailah cara-cara yang ramah dan santun," ucap Parisman.
Hal itu disampaikan Parisman, menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah daerah di luar Provinsi Riau yang memperlihatkan tindakan semena-mena saat merazia warung usaha. Parisman tidak menginginkan hal serupa terjadi di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
"Kalau kita lihat, aparat bertugas menyadari betul bahwa pedagang ini hidupnya bergantung dari penghasilan saat berjualan. Nah, kalaupun mereka melakukan pelanggaran aturan PPKM. Dinasehati baik-baik jangan sampai menimbulkan kegaduhan," ucap Parisman yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Riau itu.
Parisman siap mengawal jika terjadi tindakan arogansi yang dilakukan kepada masyarakat ataupun pedagang. "Kalau ada kejadian seperti itu, kami bersama masyarakat akan mengambil sikap untuk melaporkan," ucap dia.
Namun begitu, Parisman mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan dalam PPKM ini. Sebab, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat.Jadi dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk menekan laju penyebaran COVID-19 ini.
Baca juga: Bupati Siak lepas 180 ton beras untuk bansos PPKM
Baca juga: Layanan publik Pekanbaru tetap buka selama PPKM
Baca juga: COVID varian baru diduga masuk Pekanbaru, waspada
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB