Sabu 19 Kg dan 500 ekstasi pesanan dari Sumsel disita Polda Riau

id Narkoba riau, polda riau, narkoba bengkalis

Sabu 19 Kg dan 500 ekstasi pesanan dari Sumsel disita Polda Riau

Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan 19 Kg sabu-sabu dan 500 pil ekstasi.(ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau mengamankan sebanyak 500 butir pil ekstasi, serta 19 kilogram sabu asal Malaysia yang rencananya akan dikirim ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi persnya, Selasa, menjelaskan, penyelundupan itu digagalkan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam hal ini Polda Riau bekerjasama dengan Kepolisian Resor Bengkalis dan Bea Cukai setempat.

"Selain narkoba pesanan bandar di Lubuk Linggau, Sumsel, kita juga berhasil menangkap dua orang kurir. Keduanya berencana akan mengantarkan narkoba itu ke Sumsel," katanya.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian menambahkan, kedua tersangka yang ditangkap yakni RA (24) dan AB (24). Mereka yang membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit sepeda motor.

"Lalu mereka ditangkap petugas di kawasan jalan lintas Bengkalis-Bantan, Sabtu lalu," ungkap Victor.

Para pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas sehingga petugas terpaksa menabrak sepeda motor pelaku.

"Kita langsung lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba tersebut. Dari pengakuan keduanya mereka disuruh oleh SN. Ada juga pelaku lain yang berhasil kabur yakni inisial I," katanya.

Menurut Victor, para kurir itu dijanjikan upah Rp10 juta rupiah/Kg. Tapi mereka baru terima uang muka Rp 5 juta. "Pelaku sudah pernah mengantar narkoba 5 kg. Dimana mereka mendapat upah sampai Rp 50 juta. Ini terjadi Mei lalu," tuturnya

Baca juga: PN Palembang vonis dua kurir narkoba asal Riau 20 tahun penjara

Baca juga: Sabu hampir 1Kg hasil tangkapan di Bengkalis dimusnahkan BNNP Riau