Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pihaknya terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung pada sejumlah pusat keramaian di kota itu guna memutus penularan COVID-19.
"Pusat perbelanjaan dan tempat-tempat keramaian hanya diperbolehkan dikunjungi warga 50 persen dari kapasitas tempat tersebut dan pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak fisik aman dan hindari kerumunan," kata Nandang kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
Menurut dia, pada momen libur Idul Fitri 2021, beragam kegiatan dilakukan warga seperti mengunjungi pusat perbelanjaan dan tempat-tempat wisata yang dikhawatirkan terjadi lonjakan pengunjung, dan untuk memutus penularan virus corona maka kapasitas pengunjung di pusat keramaian tersebut perlu dibatasi.
Kebijakan ini dilakukan, katanya, lebih karena jumlah kasus positif COVID-19 masih tinggi, terutama di kota Pekanbaru. Kegiatan ini juga dilakukan atas adendum Surat Edaran Satagas COVId-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona.
"Maka masyarakat harus memahami keadaan ini, jadi sangat diharapkan kurangi aktivitas di luar rumah, demi memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Pekanbaru tutup kembali tempat wisata selama tujuh hari
Baca juga: Timbulkan kerumunan wisata Asian Heritage Pekanbaru kembali ditutup