BBPOM Pekanbaru intensifkan pemeriksaan, ditemukan 217 kemasan tidak penuhi ketentuan

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, BBPOM

BBPOM Pekanbaru intensifkan pemeriksaan, ditemukan 217 kemasan tidak penuhi ketentuan

BBPOM Pekanbaru intensifkan pemeriksaan, ditemukan 217 kemasan tidak penuhi ketentuan (Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 217 kemasan dengan nilai ekonomi Rp4 juta yang terjaring dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan tahun 2021, selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1442 H.

"Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha disaksikan oleh petugas pengawas dari BBPOM di Pekanbaru, dan retur kepada distributor, bagian dari pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan di daerah ini," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Dwi Irwan, di Pekanbaru, Senin.

Baca juga: BPOM beri izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 Sinopharm

Dia mengatakan, pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan tersebut dilakukan BBPOM di Pekanbaru bekerjasama dengan lintas sektor terkait, antara lain Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten di Provinsi Riau.

Disamping itu, katanya menyebutkan, BBPOM Pekanbaru bersama stakeholder telah melakukan pemeriksaaan sebanyak 67 sarana distribusi pangan yang tersebar di 8 kota/kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Rokan

Hilir.

"Sarana distribusi yang diperiksa tersebut terdiri atas distributor dan sarana retail pangan seperti swalayan, mini market, toko, dan lainnya," katanya.

Ia menyebutkan, jika dibandingkan dengan Intensifikasi Pengawasan Pangan tahun 2020 terhadap 67 sarana distribusi pangan yang diperiksa, hasil temuan tahun 2021 menunjukkan peningkatan

persentase sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yaitu dari 2,86 persen menjadi 13,43 persen di mana sebanyak 9 dari 67 sarana dikategorikan TMK dikarenakan menjual produk

pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dan produk TMK Label.

Sedangkan produk pangan TIE yang ditemukan merupakan produk import dan produk lokal berupa permen, minuman serbuk berperisa, cokelat, dan lain-lain sedangkan produk pangan TMK Label merupakan produk pangan jenis tepung bumbu.

Karenanya, katanya lagi, BBPOM perlu kembali terus menghimbau pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga

dihimbau untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan aman dengan selalu melakukan "Cek KLIK" : Cek Kemasan (pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak

rusak, robek, penyok, dll).

Berikutnya Cek Label (baca informasi produk pada label, seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi, ED), Cek Izin Edar (pastikan produk telah memiliki izin edar), dan Cek Kadaluarsa (pastikan produk yang akan dikonsumsi tidak kedaluwarsa). Selain hal tersebut masyarakat harus lebih teliti dalam memilih produk pangan yang aman dan bebas dari 3 cemaran, yaitu : bebas dari cemaran fisik (rambut, debu, pecahan batu, staples, dll).

Produk yang akan dikonsumsi, bebas dari cemaran kimia (Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Metanil Yellow), dan bebas dari cemaran biologi (akibat penangan pangan yang tidak higienis)

Baca juga: BPOM keluarkan izin guna darurat vaksin COVID-19 produksi oleh Bio Farma

Apabila masyarakat membutuhkan informasi ataupun aduan tentang Obat dan Makanan, dapat datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Pekanbaru di Jalan Diponegoro No. 10 Pekanbaru, atau melalui line berikut, layanan laporan dan Informasi Langsung Kepada Kepala Balai: 081931181809. Telp : (0761) 21496. Fax : (0761) 28755. Email : balaipom_pku@yahoo.com atau, pkubbpom@gmail.com, atau bpom_pekanbaru@pom.go.id dan HP : 082172653337, serta Facebook : Balai Besar POM Pekanbaru, Instagram : bpompekanbaru

HaloBPOM : 150053.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.