Sidang KUD Tunas Muda Siak, JPU dakwa pelaku empat pasal

id Kud siak, kud tunas muda, pn siak, sidang siak

Sidang KUD Tunas Muda Siak, JPU dakwa pelaku empat pasal

Suasana di persidangan kasus penyerobotan lahan KUD Tunas Muda Siak.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sidang perkara lahan 122 hektare milik Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda, Kecamatan Dayun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak dengan agendamendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis.

JPU, Maria Perlicia menyampaikan ada empat dakwaan kepada dua terdakwa yang merupakan anggota KUD Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan. Keduanya Mawardi dan Darsino didakwa melakukan tidak pidana empat pasal berlapis.

Pertama yakni pasal 263 ayat 2 tentang menggunakan surat palsu, kedua pasal 385 ayat 1 tentang penyerobotan lahan, lalu 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. "Untuk sidang berjalan dengan lancar, meski di hari sebelumnya sempat di tunda karena terdakwa tidak lengkap surat kuasanya," kata Maria.

Maria mengatakan, sidang selanjutnya tetap di lokasi, meski sebelumnya seharusnya melalui daring lewat kantor. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan menyiapkan minimal lima orang setiap kali sidang dan juga dua saksi ahli.

Sidang itu dipimpin hakim ketua Bangun Sagita Rambey, didampingi hakim anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti. Setelah mendengar dakwaan, hakim meminta tanggapan kepada terdakwa Mawardi dan Darsino yang diwakili Penasehat Hukum (PH) nya Eko Saputra dan Dwi Setia Rini.

"Bagaimana tanggapan pihak terdakwa atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum," ujar Bangun.

Pihak terdakwa setelah mendengar dakwaan JPU langsung memberikan jawaban untuk melakukan eksepsi.PH terdakwa Dwi Setia Rini mengatakan, kliennya meminta eksepsi dikarenakan ada tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan dakwaan.

"Ada yang tidak sesuai dengan isi dakwaan, ada beberapa poin yang akan kita bantah," ujar Dwi.

KUD Tunas Muda melalui PH, Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar.

KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar dan Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar. KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu untuk mengurus balik nama.

Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR, namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur sehingga melaporkannya ke Polres Siak pada 4 Juli 2020.

Baca juga: Pengacara tidak siap, sidang perdana KUD Tunas Muda Siak ditunda

Baca juga: Pertanyakan kasus pemalsuan dan penyerobotan lahan, KUD Tunas Muda datangi Kejari Siak