Polisi tetapkan tersangka penjarahan PT Langgam di Riau, begini penjelasannya

id kasus PT Langgam Harmuni,polres kampar,penjarahan,berita riau antara,berita riau terbaru

Polisi tetapkan tersangka penjarahan PT Langgam di Riau, begini penjelasannya

Kondisi perumahan PT Langgam Harmuni yang rusak akibat diserang massa pada 15 Oktober 2020. (ANTARA/HO-Humas Polres Kampar)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resort Kampar menetapkan seorang tersangka dalam kasus penjarahan serta pengancaman terhadap karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tersangka berinisial Mv yang disebut sebagai koordinator aksi massa yang melakukan penjarahan dan pengancaman yang terjadi pada 15 Oktober 2020 itu.

"Kasus saat ini sudah naik ke penyidikan. Satu orang kita tetapkan tersangka yakni Mv. Dia korlapnya," kata Berry.

Dalam penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, sudah melalui proses pemeriksaan 28 saksi yang terdiri dari warga sekitar, pegawai PT Langgam Harmuni, dan saksi mata peristiwa itu.

Baca juga: Sekelompok preman jarah rumah karyawan PT Langgam Riau

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni Patar Pangasian berharap pihak kepolisian bersikap netral dan menjaga profesionalisme. Tujuannya agar pengusutan perkara tersebut sampai pada siapa aktor intelektualnya.

"Kita berharap, agar seluruh pelaku, koordinator, dan aktor intelektual yang terlibat dalam penjarahan karyawan ini harus diproses dan diadili. Karena trauma yang dirasakan karyawan sebagai korban dan kerugian materiil akibat penjarahan tersebut sangat besar," katanya.

Pengusutan tuntas kasus tersebut, lanjutnya, akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama korban yang hingga kini masih trauma. "Karena karyawan yang menjadi korban keganasan para pelaku saat ini masih trauma. Kejadian penjarahan, pengusiran dan penyerangan itu selalu terngiang-ngiang di benak mereka. Ada 210 orang karyawan yang menjadi korban dalam aksi yang dilakukan oleh sekitar 400 orang itu," katanya.

Baca juga: Terkait penjarahan karyawan PT LH, Kades Pangkalan Baru minta jangan ada pengalihan isu

Patar mengatakan peristiwa pengusiran itu terjadi disertai dengan pengancaman, penjarahan dan perusakan, pada Kamis 15 Oktober 2020. Menurut dia, ratusan orang yang melakukan pengusiran dan penjarahan harta serta aset perusahaan itu dikoordinatori oleh seseorang berinisial H dan M. Kuat dugaan Patar mereka adalah preman bayaran.

"Saat datang ke lokasi mereka langsung menarik pimpinan kebun Manalu, dan mengancam menggunakan senjata tajam serta benda tumpul dan meminta agar mesin genset listrik perumahan dimatikan," katanya.

Harapan serupa juga diungkapkan oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, yang meminta agar tidak ada pengalihan isu dari kejadian penjarahan itu. Dia mengatakan terdapat segelintir orang mencoba mengalihkan isu dengan mengeluarkan pernyataan yang berbeda dari kejadian.

"Saya luruskan, karyawan PT Langgam yang menjadi korban kejadian beberapa waktu lalu itu adalah warga Desa Pangkalan Baru. Mereka telah memiliki KTP serta KK dari desa kita," ujarnya.

Yusri adalah salah satu saksi mata yang melihat langsung aksi brutal massa yang kuat dugaan sudah dikoordinir untuk menyerang ke PT Langgam. Saat itu Yusri mengaku mendapat laporan adanya kejadian keributan di perumahan karyawan PT Langgam. Ia langsung menuju lokasi, dan melihat pimpinan kebun bernama Basken Manalu sudah diapit beberapa preman.

Sementara itu, karyawan lain sudah di bawah ancaman dan diusir paksa untuk meninggalkan lokasi perumahan.

"Saya pastikan mereka (pelaku) bukan penduduk desa saya. Saya duga mereka preman bayaran yang dipimpin oleh HST, karena mereka membawa senjata tajam, senapan dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Seorang pedagang di Kampar ditemukan tewas di kolam Galian C, ada bekas luka

Baca juga: Ikan mati di Sungai Kampar, Pakar: RAPP miliki alat pengukur kadar air