Tahapan perampingan OPD di Meranti sudah masuk dalam Prolegda 2021

id Perampingan opd meranti, opd meranti, perampingan OPD,Peramoingan, kepulauan meranti

Tahapan perampingan OPD di Meranti sudah masuk dalam Prolegda 2021

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Agustia Widodo. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Upaya untuk menjawab keinginan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil agar dilakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah setempat mulai dilakukan.

Setidaknya, usulan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah.Ia mengatakan Perda SOTK yang ada saat ini akan diajukan untuk direvisi kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Mekanisme untuk mengubah jumlah SOTK prosesnya cukup panjang. Namun yang jelas revisi Perda SOTK sudah masuk dalam Prolegda Tahun ini (2021)," katanya, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Agustia Widodo, pihaknya akan berusaha menyusun SOTK baru yang sesuai dengan keinginan Bupati. Dasar untuk melakukan revisi itu sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOTK dan Permendagri 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

"Tahapannya berproses. Nantinya draf yang kita usulkan akan kita konsultasikan dulu ke Biro Ortal Provinsi Riau dan juga pihak Kemendagri. Sehingga SOTK yang baru bisa sesuai dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Diakui dia, saat ini upaya untuk merampingkan SOTK sudah mulai dilakukan. Hal itu sesuai dengan keinginan kepala daerah. Hanya saja, untuk menyelesaikan tahapannya butuh proses.

"Harus kita selaraskan juga dengan program dan kode rekening. Sehingga bisa sejalan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Kemendagri," terangnya.

Baca juga: Isu honorer di Meranti akan dipangkas, ini penjelasan Wabup Asmar

Dihubungi terpisah, anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra menegaskan Perda yang mengatur tentang SOTK yang ada saat ini yakni Nomor 3 Tahun 2019. Saat itu, ia menjadi Ketua Lansus yang menyelesaikannya.

"Nanti keinginan untuk merampingkan OPD itu disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Apakah dirampingkan, dimerger atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.

Dedi menjelaskan perampingan OPD ini nantinya harus terukur dan harus jelas dan terarah bagaimana mengklasifikasikannya. "Maksimal dalam OPD harus tiga urusan, tidak boleh lebih," ujarnya.

Ia mengingatkan juga waktu untuk merevisi Perda SOTK harus tepat, sehingga bisa berjalan dengan maksimal. Untuk waktu penyelesaian, Dedi mengestimasikan lebih kurang satu bulan saja. Karena hanya merevisi.

"Kecuali dari awal, tentu memakan waktu yang lama. Kalau revisi hanya penyesuaian saja dengan diselaraskan dengan Pemprov Riau dan Kemendagri. Sehingga peran SOTK baru bisa lebih maksimal. Terutama dalam mewujudkan program bupati yang tertuang dalam RPJMD," kata politisi Partai PPP itu.

Baca juga: Jika tak sesuai janji kampanye, Bupati Meranti siap didemo

Baca juga: Siap-siap, Bupati Meranti terpilih akan rasionalisasi pejabat dan rampingkan OPD