Pemkab Meranti targetkan perampingan SOTK rampung tahun ini, dua OPD lenyap

id Pemkab meranti, dprd meranti, sekdakab meranti

Pemkab Meranti targetkan perampingan SOTK rampung tahun ini, dua OPD lenyap

Sekdakab Meranti Dr Kamsol. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemkab Kepulauan Meranti menargetkan perampingan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bisa rampung pada tahun ini.

Saat ini wacana tersebut sedang digesa oleh Pansus DPRD Kepulauan Meranti melalui pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun rencana untuk menyederhanakan birokrasi di pemerintahan daerah nantinya akan

memegang prinsip miskin struktur kaya fungsi. Dan, itu menjadi keinginan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sesuai visi dan misinya yang termaktub dalam RPJMD.

Wacana itu ada kaitannya dengan keinginan pemerintah pusat terkait penghapusan jabatan struktural yang akan diubah menjadi fungsional. Namun tentu cukup berat jika tidak mempertimbangkan kondisi daerah.

Dari drafyang dilakukan pembahasan, dulunya SOTK terdiri dari 16 dinas, 4 badan, 2 sekretariat dan satu inspektorat. Saat ini terdiri 17 dinas 5 badan, dua sekretariat, dan satu inspektorat.

Upaya untuk merampingkan SOTK itu pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Dr Kamsol. Dalam wacana ini, ada dua OPD yang lenyap dan dimerger dengan OPD lainnya.

"Iya betul memang ada beberapa dinas yang dipisahkan dan dimerger, serta turun tipologinya," jelas Kamsol di Selatpanjang, Senin (26/7).

Adapun dinas yang mekar terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). OPD ini dipisah menjadi dua dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Pertanahan, dan Lingkungan Hidup.

Sementara itu OPD yang dileburkan yakni Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop-UKM), dan dibagi menjadi dua dinas. Jadinya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selain itu juga terdapat dua dinas lainnya yang melebur yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Peternakan dengan Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Disbunhor). Dua OPD ini menyatu menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Selanjutnya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dileburkan. Dua OPD menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Selanjutnya bidang pemadam kebakaran yang semula berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kini beralih menjadi Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Selain itu salah satu bagian yang berada di Sekretariat Daerah yaitu Bagian Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.

"Target kami secepatnya harus rampung. Malahan pak bupati maunya pekan ini harus rampung. Tapi kita tak bisa memberi jawaban pasti, karena ada prosedur yang harus dilewati. Seperti pembahasan di legislatif. Karena mereka pansusnya," ungkap Kamsol.

Walau demikian, ia menargetkan, Ranperda tersebut akan rampung di tahun 2021. Bahkan dalam jadwalnya bulan ini harus tuntas karena hal ini menyangkut tentang RPJMD dan APBD tahun 2022 mendatang.