Rengat (ANTARA) - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, mengeksekusi enam terpidana perkara tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat pada Jumat (26/2).
Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pekanbaru. Terpidana tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro dan lima orang Kepala Desa (Kades) di kabupaten itu.
Kejari Indragiri Hulu Furkon Lubisdi Rengat, Sabtu, menyebutkan, kelimanya adalah Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Guspan Ardodi , Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim Rajiskhan, Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya SaidUsman, Kades Aur Cina Kecamatan Batang CenakuSuherman, dan Kades Peladangan Kecamatan Batang PeranapSeptianEko Prasetio
“Terpidana menjalani putusan PT Pekanbaru,” kata Furkon Lubis.
Sebelum eksekusi, masing - masing terpidana terlebih dahulu mengikuti serangkaian agenda pemeriksaan kesehatan sebagai bentuk taat protokol kesehatan, tidak dalam keadaan sakit.
Menurutnya, berdasarkan putusan PT Pekanbaru sejumlah terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.
Para terpidana melanggar pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
“Atas perbuatannya itu, terpidana Kepala Dinas PMD Inhu Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.
Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Proses eksekusi berjalan lancar pada Jumat (26/2).
“Begitu juga dengan lima Kades atas perkara yang sama divonis pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya.
Masing-masing Kades, dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca juga: Mengaku kantongi bukti kuat kecurangan Pilkada Inhu, Koalisi PKS-PKB optimis menang di MK
Baca juga: Polda Riau selidiki dugaan politik uang di Pilkada Inhu, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Tiga peserta Pilkada Inhu adu gagasan
09 November 2024 13:20 WIB
Bhayangkari Polres Inhu diminta turut sukseskan pilkada
28 October 2024 8:42 WIB
Polres Inhu pastikan sarana dan prasarana siap digunakan saat pilkada
25 October 2024 9:58 WIB
Kapolres Inhu tekankan anak buahnya tak lakukan pelanggaran selama pilkada
22 October 2024 17:11 WIB
Kapolres Inhu waspadi konflik yang ditunggangi selama pilkada
21 October 2024 10:51 WIB
Blue Light Patrol Polres Inhu, pantau situasi jelang Pilkada dan pelantikan presiden
20 October 2024 9:35 WIB
Sambangi usaha kampung, polisi Inhu titip pilkada damai
19 October 2024 11:46 WIB
Polres Inhu patroli balap liar dan sampaikan pesan pilkada pada milenial
13 October 2024 10:08 WIB