JPU Kadis dan lima Kades terpidana pilkada Inhu

id JPU eksekusi enam terpidana pilkada Inhu,Pilkada inhu, jaksa inhu, kejari inhu

JPU Kadis dan lima Kades terpidana pilkada Inhu

Para terpidana saat dieksekusi. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, mengeksekusi enam terpidana perkara tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat pada Jumat (26/2).

Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pekanbaru. Terpidana tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro dan lima orang Kepala Desa (Kades) di kabupaten itu.

Kejari Indragiri Hulu Furkon Lubisdi Rengat, Sabtu, menyebutkan, kelimanya adalah Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Guspan Ardodi , Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim Rajiskhan, Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya SaidUsman, Kades Aur Cina Kecamatan Batang CenakuSuherman, dan Kades Peladangan Kecamatan Batang PeranapSeptianEko Prasetio

“Terpidana menjalani putusan PT Pekanbaru,” kata Furkon Lubis.

Sebelum eksekusi, masing - masing terpidana terlebih dahulu mengikuti serangkaian agenda pemeriksaan kesehatan sebagai bentuk taat protokol kesehatan, tidak dalam keadaan sakit.

Menurutnya, berdasarkan putusan PT Pekanbaru sejumlah terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.

Para terpidana melanggar pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, jo pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

“Atas perbuatannya itu, terpidana Kepala Dinas PMD Inhu Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.

Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Proses eksekusi berjalan lancar pada Jumat (26/2).

“Begitu juga dengan lima Kades atas perkara yang sama divonis pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya.

Masing-masing Kades, dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca juga: Mengaku kantongi bukti kuat kecurangan Pilkada Inhu, Koalisi PKS-PKB optimis menang di MK

Baca juga: Polda Riau selidiki dugaan politik uang di Pilkada Inhu, begini penjelasannya