Lama buron, otak pelaku perampokan nenek di Bengkalis diringkus

id polres bengkalis,perampokan bengkalis, bengkalis

Lama buron, otak pelaku perampokan nenek di Bengkalis diringkus

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meky saat diwawancara wartawan. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Fadhli (22) salah seorang dari tiga pelaku perampokan terhadap Atun alias Atau (83) warga jalan Kelapapati Laut Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Kamis (3/2).

Fadhli berdomisili di Kelurahan Damon ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai otak pelaku yang merencanakan perampokan di Pasar Terubuk dengan menyekap serta memukul korban pada 3 September 2020. Dua rekannyayang sudah ditangkap sudah divonis hukuman masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

"Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa Fadli sudah muncul di Bengkalis kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan hasil kejahatannya itu digadaikan di pegadaian," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki.

Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya itu, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku adalah yang mengajak dan merencanakan aksi perampokan terhadap korban. Pelaku ini juga sering menimbulkan keresahan masyarakat karena maraknya pencurian di sekitar tempat tinggalnya," imbuh Kasat.

Baca juga: BRI Unit Sebangar Bengkalis dirampok, ratusan juta digasak

Diberitakan sebelumnya, perampokan yang menimpa Atau berumur 83 tahun harus mengalami nasib naas.

Korban saat ditemukan keluarganya mengalami luka-luka di mulut dan telinga, kemudian perhiasan berupa cincin emas sebanyak lima buah di jari dan sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku berjumlah tiga orang.

Akibat kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta.

Atas laporkan kejadian itu, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis,Senin (14/9/20) berhasil mengamankan diduga pelaku masih di Baca juga: Nenek di Bengkalis dirampok oleh pelajar di bawah umur, lima cincin dan motor raibbawah umur ARS (15), laki-laki, pelajar, beralamat di Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis dan F (18), laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siakkecil, sedangkan pelaku Fadli waktu itu sempat berhasil melarikan diri.

Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka diduga sebagai penadah hasil perampokan AM (28) alias Al, laki-laki, pedagang, beralamat di Jalan Sebauk, Kecamatan Siakkecil berikut bongkahan emas diduga hasil perampokan, pada Sabtu (19/9/20)

Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk, sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban.

Baca juga: Gasak barang elektronik lima sekolah, sindikat ini disikat Polres Siak