Bengkalis (ANTARA) - Atun (81) warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, mengalami luka pada mulut dan telinga akibat dirampok di pasar Terubuk Bengkalis, pada awal September lalu.
Lima cincin emas yang melingkar di jari serta sepeda motor yang digunakan korban hilang dibawa kabur oleh pelaku yang diduga berjumlah tiga orang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp50.000.000," ujar Kapolres Bengkalis AKBPHendra Gunawan, Rabu
Perampokan itu terjadi pagi hari di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk, Bengkalis, Jalan Kelapapati Laut. Kejadian ini diketahui oleh salah satu anggota keluarga saat menemukan korban dalam keadaan terikat dan luka-luka di sebuah rumah di belakang Pasar Terubuk. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Atas laporan keluarga korban tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku diduga terlibat.
Tim Satreskrim Polres Bengkalis,Senin (14/9) berhasil mengamankan diduga pelaku yang masih di bawah umur ARS (15) berstatus pelajardan F (18), lelaki pengangguran.
Dari hasil interogasi, petugas juga mengamankan seorang tersangka lain diduga sebagai penadah hasil perampokan berinisial AM (28) alias Al seorang pedagang di Jalan Sebaukberikut barang bukti bongkahan emas diduga hasil perampokan.
"ARS diamankan petugas tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya, tersangka ARS mengaku perbuatan perampokan dilakukan bersama F dan Fad. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka F sedang berada di Kecamatan Bengkalis, sedangkan satu orang diduga pelaku berinisial Fad masih dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ARS mengakui menjual dua dari lima cincin milik korban kepada tersangka Al di salah satu toko di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu. ARS juga menitipkan barang bukti kepada seorang wanita untuk membantu menjual barang rampokan itu ke tersangka Al.
Baca juga: Kawanan perampok bersenpi di Inhu gasak uang Rp100 juta rupiah
Petugas juga mengamankan barang bukti tindak kejahatan para pelaku ini antara lain, satu gulung tali plastik warna hitam dan kabel listrik untuk mengikat korban, lima faktur jual beli emas, STNK, BPKB, dua unit sepeda motor, helm, baju dan jaket yang digunakan pelaku saat menyekap korban, ponsel, tiga bongkah emas yang sudah dilebur oleh tersangka.
"Modus operandi, pelaku berpura-pura ingin mengontrak kos-kosan milik korban. Pelaku sudah lama ingin melakukan pencurian kemudian menemukan cara dengan berpura-pura mencari rumah kos dan mengajak korban bertemu di belakang Pasar Terubuk, sampai di sebuah rumah, korban dibujuk untuk masuk dan kemudian dipukuli, selanjutnya para pelaku mengikat kaki, tangan dan mulut korban, lalu melucuti perhiasan termasuk melarikan sepeda motor korban," terang Kapolres lagi.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, juncto sistem peradilan anak, dan Pasal 480 KUHPidana.
Baca juga: Polda Riau bongkar sindikat perampokan truk minyak sawit
Berita Lainnya
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di Pantai Selat Baru
15 November 2024 15:44 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
14 November 2024 15:37 WIB
Dukung pilkada damai, Satlantas Polres Bengkalis sosialisasikan keselamatan di jalan raya
14 November 2024 14:33 WIB
Hadiri kegiatan jaranan, Ini pesan Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis
12 November 2024 16:21 WIB
Satu dari dua pelajar Sungai Pakning tenggelam di laut Pasar Baru ditemukan meninggal dunia
12 November 2024 13:28 WIB
Wujudkan kampung tertib berlalu lintas, ini pesan Kasat Lantas
11 November 2024 13:22 WIB
Puluhan anggota Polsek Pinggir dicek urine, ini hasilnya
11 November 2024 12:54 WIB
Debat kedua pilkada, pendukung kedua calon diperiksa secara ketat
11 November 2024 12:30 WIB