Gasak barang elektronik lima sekolah, sindikat ini disikat Polres Siak

id Perampok sekolah, perampokan siak, perampokan sekolah

Gasak barang elektronik lima sekolah, sindikat ini disikat Polres Siak

Anggota sindikat pembobol sekolah. (ANTARA/HO-Polres Siak)

Siak (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak menyikat enam orang sindikat pembobol sejumlah sekolah di daerah setempat dengantotal kerugian mencapai Rp312 juta lebih denganmengambil barang-barang elektronik untuk dijual ke penadah.

"Enam pelaku itu adalah HW (30) penadah, kemudian pelaku lainnya TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu orang masih dalam pencarian," kata Kepala Polres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, saat konferensi persnya di Siak, Rabu.

Barang yang diambil pelaku di antaranya speaker wireless, printer, proyektor, HP, tablet, keyboard, komputer, CPU dan lainnya.Lima sekolah yang dibobol yakni di SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SD Negeri 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMA Negeri 1 Pusako dan SMAN 1 Mempura.

Kerugian dari masing-masing sekolah bervariatif, ada yang kerugian Rp20 juta, Rp46 juta, Rp137 juta, Rp15,7 juta dan Rp92 juta. Pelaku melancarkan aksinya saat sekolah sedang sepi dan tidak dijaga.

"Pelaku ini kita tangkap secara bertahap, tiga kita tangkap di Taluk Kuantan, dan tiga lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku bukan warga Kabupaten Siak," ungkap Kapolres.

Baca juga: BRI Unit Sebangar Bengkalis dirampok, ratusan juta digasak

Baca juga: Nenek di Bengkalis dirampok oleh pelajar di bawah umur, lima cincin dan motor raib


Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dalam rentang Agustus hingga September. Namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Noak Aritonang menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten/kota lain. Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi.

"Sebab saat diamankan tiga pelaku berada di Taluk Kuantan, dan kemungkinan juga hendak melakukan aksinya di sana," sebutnya.

Terhadap tersangka, lanjutnya akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara. Juga pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Rampok bersenpi beraksi di Minas, dua satpam ditembak