Petani Siak mengaku dipaksa tandatangan perjanjian damai dengan PT DSI, kalau tidak dipenjara

id Pt dsi, pt dsi siak, petani siak, polda riau

Petani Siak mengaku dipaksa tandatangan perjanjian damai dengan PT DSI, kalau tidak dipenjara

Ketua kelompok petani di Siak, Mariono yang mengaku dipaksa tandatangan draf surat perjanjian damai dengan PT DSI.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Sejumlah petani di Kabupaten Siak mengaku merasa tertekan dan dipaksa pihak Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah menyodorkan draf surat pernyataan perjanjian damai untuk tidak mengklaim lahan di area yang diakui PT DSI.

Ketua Kelompok Petani, Mariono (63) di Siak, Rabu, mengatakan pihak PT DSI atas nama Marpaung memberikan draft surat kepadanya satu pekan lalu. Untuk Mariono diberikan draft surat kesepakatan perdamaian sedangkan untuk delapan petani lainnya diberikan draft surat pernyataan.

"Marpaung menyuruh kami datang ke Polda Riau untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan pernyataan itu. Padahal isi di dalam surat itu merugikan pihak petani," kata Mariono.

Ia menceritakan isi dalam surat pernyataan itu ada dua poin yang merugikan petani. Pertama, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa petani atas nama Gito, Iskandar, Syahril, Bitun, Wandi, Eugianto, Jafar dan Sandi tidak memiliki lahan atau kebun yang berada di dalam perizinan PT DSI Kabupaten Siak.

Kedua, petani tersebut tidak akan melakukan klaim penanaman atau pun kegiatan lainnya di dalam areal perizinan PT DSI. Masing-masing petani yang tersebut namanya itu diharuskannya menandatangani surat pernyataan itu di atas materai di depan penyidik Polda Riau.

"Sekarang pihak PT DSI selalu menagih kapan kami akan datang ke Polda Riau,” tambah Mariono.

Sementara surat untuk Mariono sendiri dibuatkan sebagai pihak kedua dari PT DSI. Isi surat yang dipaksa ditandatangani Mariono terdapat tiga poin pertama, pihak kedua (Mariono) dan teman-temannya berjanji akan mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat.

Kedua, pihak pertama (PT DSI) bersedia mencabut laporan dari Polda Riau atas nama Mariono alias Oyon Bodol dan teman-temannya yang telah diperiksa pihak kepolisian setelah surat kesepakatan damai ditandatangani. Ketiga, kedua belah pihak sepakat tidak akan melanggar atau mengingkari kesepakatan ini dan bila ada yang mengingkari akan ditempuh melalui jalur hukum.

“Jadi jika surat pernyataan itu ditandatangani maka hilanglah kebun petani yang tersebut namanya. Padahal kebun itu mereka miliki seluas 2 hektare masing-masing lebih dahulu dibanding hadirnya PT DSI di Siak,” ujar dia.

Bagian Umum PT DSI Asun saat dihubungi tidak mau memberikan tanggapan. Ia meminta agar pihak lain saja yang memberikan tanggapan atas hal tersebut.

“Jangan kepada sayalah ya,” katanya singkat.

Baca juga: Kasus karhutla di Siak, Direktur PT DSI ditahan

Baca juga: Kabag Pertanahan Siak enggan komentari dugaan korupsi penerbitan IUP PT DSI

Baca juga: Kejari Siak usut dugaan korupsi penerbitan IUP PT DSI