Kejari Siak usut dugaan korupsi penerbitan IUP PT DSI

id PT DSI, kejari siak, siak,Korupsi siak

Kejari Siak usut dugaan korupsi penerbitan IUP PT DSI

Salah satu lahan PT DSI di Kecamatan Mempura, Siak ketika diprotes oleh masyarakat.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengkonfirmasi mengusut dugaan korupsipenerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan perkebunan sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang keluar tahun 2009.

"Kami mendapat terusan dari Kejaksaan Agung, lalu dari Kejati Riau ke Kejari Siak. Berdasarkan itu kami telah melakukan pemeriksaan. Saat ini menungguarahan Kepala Kejati Riau," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak Hayati Comaini di Siak, Kamis.

Dia mengatakan pihaknyatelah memeriksa sembilan orang terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pihak yang diperiksa merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Siak yang terkait penerbitan izin PT DSI.

Pejabat terkait dimaksud ada yang telah pensiun dan ada yang masih menjabat dengan jabatan lain di Pemkab Siak. Pemeriksaan sembilan orang itu dilakukan secara bergantian pada Juli 2020.

"Intinya orang-orang yang terkait dengan penerbitan IUP PT DSI di Pemkab Siak kita periksa," ujar dia.

Terusan dugaan tipikor atas penerbitan IUP PT DSI itu, lanjutnya, merupakan laporan masyarakat Siak. Kemudian laporan itu diproses pihak Kejagung dan memerintahkan Kejari Siak untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan itu kemudian sudah sudah disampaikan ke Kejati Riau.Ia pun siap menerima perintah Kejati Riau terkait kelanjutan pemeriksaan tersebut karena perkara tipikor ini juga telah menjadi atensi banyak pihak.

"Kami tentunya siap menindaklanjutinya," sebut dia.

Untuk diketahui, PT DSI memperoleh izin lokasi (Inlok) seluas 8.000 Hektare di Siak pada 2006 lalu. Anehnya, pada 2009 perusahaan itu selanjutnya memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak seluas 8.000 ha juga.

Pada kenyataanya, PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas Rp 2.600 Ha sampai sekarang. Kemudian, PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini.

Dari izin PT DSI itu, ternyata masuk kawasan jalan jalur dua Siak-Dayun seluas 54 Ha. Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

Anehnya, ganti rugi tanah pada waktu itu seharga Rp 20 ribu per meter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yakni hanya Rp18 ribu per meter sehingga dicurigai ada dugaan kerugian negara.

Baca juga: Penyelidikan dugaan korupsi Rp237 juta di DLH Siak dihentikan kejari, ada apa?