Kabag Pertanahan Siak enggan komentari dugaan korupsi penerbitan IUP PT DSI

id Korupsi. Izin perkebunan. Siak. PT DSI. ,Pertanahan.

Kabag Pertanahan Siak enggan komentari dugaan korupsi penerbitan IUP PT DSI

Suasana lahan PT DSI ketika ditinjau DPRD Siak beberapa waktu lalu.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak belum mau memberikan komentar lebih jauh terkaitdugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Kabag Pertanahan Setdakab Siak,Aditya C Smarasaat ditemui, Minggu (6/9), mengakutetap menghargai semua pihak dalam perkara yang tengah diusut Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak ini. Pasalnyaini menyangkut masalah perizinan yang diterbitkan tahun 2009.

"Saya belum bisa memberikan keterangan," katanya.

Kejari Siak diketahui telah memeriksa sejumlah orang yang masih menjabat di Pemkab Siak dan sebagian yang sudah pensiun. Mereka terkait dengan tim sembilan dan hasilnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Ya ada tim sembilan yang terkait untuk penerbitan IUP PT DSI itu sudah kita mintai keterangannya. Bahkan semua berkas hasil keterangan dari orang-orang yang kita panggil sudah diantarkan ke Kejati," kata Kepala Tipidsus Kejari Siak Hayatu Comaini.

Informasi dihimpun yang diperiksa antara lain MI, HR mantan pejabat di bagian hukum Setdakab Siak. Kemudian SL, pensiunan dan mantan pejabat di Pemkab Siak dan KHR yang saat ini eselon II dan menjabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Siak,

Selanjutnya SFR, yang juga pejabat eselon II di Pemkab Siak dan dua lainnya sama-sama inisial A, pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Siak. Selain memeriksa tim sembilan, Pidsus Kejari Siak juga memeriksa pihak perusahaan itu di antaranya MN, AS, E dan lainnya.

Hayatu mengatakan kasus ini merupakan turunan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian diteruskan kepada Kejati Riau dan Kejari Siak hingga pemeriksaan dilakukan secara maraton pada Juli 2020 lalu.